KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi mengumumkan rangkaian jadwal Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima desa.
Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 140/361/DPMD/2025, ditandatangani Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, pada 24 November 2025.
Lima desa yang segera memilih kepala desa baru adalah Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Ploily di Pulau Makian, Ombawa di Makian Barat, Pasir Putih di Kayoa Selatan, dan Fofau di Kayoa Barat.
PAW digelar untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa, yang secara administratif dianggap sebagai bagian dari proses regenerasi institusional dalam tata pemerintahan lokal.
DPMD Halsel memaparkan tahapan lengkap pelaksanaan PAW yang dimulai sejak 24 November hingga 24 Desember 2025. Jadwalnya rinci, runtut, dan disiapkan untuk memastikan proses berjalan transparan serta partisipatif.
Rangkaian Tahapan PAW
Pembentukan Panitia Pemilihan: 24–26 November 2025
Sosialisasi Teknis PAW: 27 November 2025
Pengajuan Biaya Pemilihan oleh panitia kepada Pj Kades: 28–29 November
Pengumuman, Penjaringan & Pendaftaran Bakal Calon: 30 November–6 Desember
Penelitian Berkas Administrasi: 7–12 Desember
Penetapan Calon Kades Antar Waktu: 12–14 Desember
Penetapan Unsur Keterwakilan Pemilih per RT oleh BPD: 15–16 Desember
Pemilihan Calon Kades: Rabu, 17 Desember 2025
Pelaporan Hasil ke BPD: 18–19 Desember
BPD Melaporkan Calon Terpilih ke DPMD: 20–24 Desember
Setelah seluruh berkas dan hasil pemungutan suara diterima, DPMD Halsel akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati untuk menentukan jadwal pelantikan.
DPMD juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti setiap perkembangan tahapan. Partisipasi publik dinilai penting sebagai variabel sosial yang memperkuat legitimasi kepemimpinan desa.
