KETIK, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AMR (28), pelaku pembacokan terhadap Bripda A, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Blega, Bangkalan.
"Kami melakukan tindakan tegas setelah pelaku melarikan diri saat akan ditangkap serta hendak menyerang petugas," ucap Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, Sabtu, 6 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Blega, Madura. Kompol Eko menjelaskan, AMR adalah pelaku penganiayaan terhadap Bripda A saat menjalankan tugasnya.
“Pelaku ini saat melawan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menggunakan celurit, yang akhirnya petugas mengalami luka pada bagian kepala belakang dan punggung sobek,” terang Kompol Eko.
Dari catatan kepolisian, AMR adalah residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Bangkalan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
“Informasinya masih ada pelaku lainnya, dan masih kita kembangkan. Saat ini anggota masih di lapangan, mudah-mudahan terungkap,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, membenarkan bahwa Bripda A terluka saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Socah, Bangkalan, pada 14 Agustus 2025.
“Benar anggota saat akan mengamankan pelaku mendapat perlawanan dan mengalami luka pada kepala belakang dan punggung,” jelasnya. (*)