KETIK, SAMPANG – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di tubuh Polres Sampang, Jawa Timur. Kali ini, empat oknum anggota Satuan Intelkam Polres Sampang diduga terlibat dalam penyitaan sebuah kendaraan roda empat milik warga tanpa disertai dokumen resmi.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang melibatkan tenaga honorer Polres Sampang berinisial MHM alias Pangking. Kasus ini telah dilaporkan oleh warga bernama Badrus Salam sejak 2022, namun hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Kepada wartawan, Badrus mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 40 juta kepada MHM pada 9 Juni 2022. Sebagai jaminan, MHM menyerahkan sebuah mobil. "Saya percaya karena dia dikenal sebagai tenaga honorer di kepolisian," ujarnya saat ditemui pada 28 Mei 2025.
Namun, menurut Badrus, mobil tersebut kemudian disita oleh empat pria berpakaian preman pada 12 September 2022. Mereka mengaku sebagai anggota Polres Sampang dari Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam), dan datang bersama dua orang dari pihak leasing. Penyitaan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, surat penyitaan, atau dokumen pengadilan.
“Yang datang bukan penyidik, tapi intel. Mereka tidak menunjukkan surat tugas atau surat dari pengadilan. Saya sempat tanya, tapi tidak dijelaskan secara hukum,” ungkap Badrus.
Ia menyebut bahwa keempat oknum tersebut berinisial J, A, C/W, dan satu lainnya yang tidak diingat namanya. Mereka disebut-sebut merupakan bagian dari unit intelijen di Polres Sampang.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan barang bukti hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang sah, dan harus didasari surat perintah dari atasan atau pengadilan. Tindakan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang tanpa mengikuti mekanisme hukum,” tegasnya.
Badrus menambahkan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022. Namun hingga kini, ia baru menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 April 2023, tanpa tindak lanjut berarti baik atas dugaan penipuan maupun penyitaan tanpa prosedur.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, oknum intel berinisial C/W yang diduga terlibat dalam penyitaan, tidak memberikan jawaban substansial. “Ayo ngopi di mana mas,” jawabnya singkat. Sabtu, 31 Mei 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sampang. Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres, Kasatreskrim, maupun Divisi Propam belum mendapat tanggapan.(*)