KETIK, PEMALANG – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang terus memperkuat peran dan kapasitas petugas lapangan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus serta Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pemalang, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan anggota Satgas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dari tujuh kecamatan berdaya di Kabupaten Pemalang.
Pelatihan berlangsung di bawah koordinasi Kabid KP2A Dinsos KBPP Pemalang, Triyatno Yuliharso, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, seperti Ketua dan Sekretaris Satgas RPPA, bidang layanan pengaduan, kesehatan, sosial ekonomi, kerohanian, pendampingan hukum, serta kader PPPA di desa-desa.
Dalam sambutannya, Triyatno Yuliharso menyampaikan bahwa pembentukan RPPA merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama di wilayah dengan kategori kemiskinan ekstrem.
“Kita patut bersyukur karena Pemalang telah memiliki tujuh RPPA di tujuh kecamatan berdaya. Ini wujud komitmen daerah dalam melindungi perempuan dan anak, sekaligus mendukung program prioritas Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Adapun tujuh kecamatan berdaya tersebut meliputi Kecamatan Pulosari, Randudongkal, Ulujami, Comal, Bantarbolang, Petarukan, dan Ampelgading.
Triyatno menegaskan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan Satgas dalam mengelola kasus secara profesional, mulai dari deteksi dini, asesmen kebutuhan korban, pendampingan, hingga pelaporan kasus secara sistematis.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh Satgas memiliki pemahaman dan keterampilan yang sama dalam manajemen, penanganan, dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap laporan dari desa bisa langsung tersambung ke kecamatan dan kabupaten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun, dalam arahannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab moral dan sosial bersama.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan pada tahun 2024, di mana tercatat 21 kasus dengan 65 korban, terdiri dari 22 perempuan dewasa dan 43 anak-anak.
“Bayangkan, sebagian besar korban adalah anak-anak. Ini sudah sangat memprihatinkan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran besar, baik secara hukum, sosial, maupun agama,” tegasnya.
Mu’minun juga mengutip pesan ulama besar bahwa “laki-laki sejati adalah yang memuliakan perempuan, sedangkan yang menyakiti mereka adalah laki-laki hina,"
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah atas program Kecamatan Berdaya, serta Bupati Pemalang yang telah lebih dulu meluncurkan RPPA di tingkat daerah.
Ia berharap dengan adanya RPPA di tujuh kecamatan berdaya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pemalang dapat menurun signifikan.
“Yang paling penting adalah kecepatan laporan. Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan. Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin agar tidak ada lagi korban di wilayah kita,” pesannya.
Mu’minun menutup sambutannya dengan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh di lapangan.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi upaya kita melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang,” tutupnya. (*)
