KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menempatkan kebersihan lingkungan sebagai salah satu program prioritas desa.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta menekan risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat pengelolaan sampah rumah tangga yang tidak terkontrol.
Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid, menyampaikan bahwa sampah domestik yang dihasilkan warga, baik organik maupun anorganik, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola secara sistematis.
Rina Hamid Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa (Foto: Mursal/Ketik.com)
“Sampah bukan hanya kotoran, tapi residu aktivitas manusia yang bisa berdampak pada tanah, air, dan kesehatan warga,” kata Rina Rabu 17 Desember 2025.
Program pengelolaan sampah di Desa Guruapin telah dilaksanakan sejak tahun 2024, satu tahun sebelum terbitnya Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba tentang pengelolaan sampah pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi timbulan sampah sejak sumbernya sekaligus mendorong kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Desa Guruapin mengalokasikan anggaran desa untuk pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Fasilitas yang disediakan meliputi satu unit kendaraan roda tiga (viar) serta sekitar 60 unit bak sampah yang ditempatkan di area permukiman warga dan fasilitas umum.
“Kami ingin warga melihat bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban pemerintah desa,” ujar Rina.
Selain itu, desa menerapkan iuran kebersihan sebesar Rp5.000 per bulan bagi setiap kepala keluarga. Skema ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran ekologis dan membiasakan warga memahami bahwa setiap limbah yang dihasilkan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.
Pengangkutan sampah dilaksanakan setiap hari, menyesuaikan kondisi cuaca dan alam. Pemerintah desa menugaskan dua orang petugas pengangkut sampah yang menerima upah yang di anggarkan melalui DDS yang di bayarkan sesuai dana tersebut cair.
“Pengangkutan rutin ini penting untuk mencegah sampah menumpuk, karena penumpukan bisa mempercepat degradasi lingkungan dan memicu penyakit,” jelas Rina.
Meski program berjalan, keterbatasan armada pengangkut menjadi tantangan. Kapasitas viar yang ada belum sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan warga. Pemerintah Desa Guruapin pun telah mengajukan proposal penambahan armada ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan.
“Kami berharap DLH dapat membantu menyediakan armada tambahan agar sistem pengelolaan sampah bisa lebih efektif,” kata Rina.
Untuk sementara, sampah yang dikumpulkan dibuang ke lokasi pembuangan akhir sementara yang berada jauh dari permukiman warga dan pesisir laut. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan aspek lingkungan dan risiko pencemaran ekosistem laut.
“Langkah ini kami ambil untuk kepentingan jangka panjang. Tujuannya agar lingkungan tetap bersih, masyarakat sehat, dan warga memahami bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan disiplin,” tutup Rina.
