Cegah 'Abuse of Power' Aparat, Hinca: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan RUU KUHAP

14 September 2025 14:30 14 Sep 2025 14:30

Thumbnail Cegah 'Abuse of Power' Aparat, Hinca: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan RUU KUHAP
Ilustrasi hukum RUU Perampasan aset dan KUHAP. (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara paralel dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan aturan perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi, RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu, 14 September 2025.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum sangatlah krusial. Tanpa payung hukum acara yang jelas, ia khawatir pelaksanaan perampasan aset bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kejaksaan.

“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

Mengenai mekanisme pembahasan, Hinca mengungkapkan pimpinan DPR akan memutuskan apakah RUU ini akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III DPR.

“Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

RUU perampasan aset perampasan aset #KUHAP DPR Hinca Panjaitan