KETIK, JAKARTA – Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025. Target ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, setelah menyerap aspirasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan kerja spesifik ke Makassar, Sarifuddin menjelaskan bahwa kedua RUU ini menjadi perhatian utama dan komitmen Komisi III DPR untuk memenuhi harapan masyarakat.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," ujarnya, mengutip laman resmi DPR RI pada Minggu, 14 September 2025.
Menurut Sudding, RUU KUHAP harus didahulukan karena akan menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset. Oleh karena itu, ia menekankan agar RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, membenarkan hal tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan.
Ia menambahkan, dengan status RUU Usul Inisiatif DPR, maka RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya menjadi kewenangan DPR, bukan lagi pemerintah.
“Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.(*)