KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya tidak akan dipotong, meskipun pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 29 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel gabungan bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin di halaman Kantor Bupati pada Senin, 6 Oktober 2025.
Bassam menjelaskan, pemangkasan TKD berdampak pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Halmahera Selatan.
“Semua daerah di Indonesia terdampak pemangkasan TKD. Di Halsel, nilainya mencapai 29 persen. Tapi saya pastikan gaji dan TPP ASN tidak akan dipotong,” tegasnya.
Menurut Bassam, kebijakan tersebut menimbulkan tekanan signifikan terhadap keuangan daerah. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan program di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Dua sektor ini wajib menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2026,” ujarnya.
Meskipun ada penyesuaian anggaran, Bassam samapaikan pelayanan publik tetap harus optimal.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Hak pegawai tetap kami jamin,” tandasnya.