KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap adanya peran dari Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP CekBan), dalam penanganan banjir besar lima tahunan di kawasan Cekungan Bandung Raya, menyusul dibubarkannya Satgas Citarum Harum.
Hal itu diungkapkannya seusai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait Penanganan Banjir Wilayah Bandung Raya, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, di Ruang Loka Wirasaba IPDN Jatinangor Sumedang, Selasa 9 Desember 2025.
Pada kesempatan itu Bupati Bandung menghaturkan terima kasih kepada Gubernur KDM atas atensinya dalam penanganan masalah banjir di Cekungan Bandung.
"Tentu kalau sudah ditangani Pak Gubernur, nantinya kita bisa ada sharing anggaran antara kabupaten/kota dalam penanganan banjir. Maka saya sampaikan juga dalam rakor, setelah Satgas Citarum Harum dibubarkan, apa yang harus dilakukan oleh BP Cekungan Bandung?" kata Bupati Dadang Supriatna.
Sebab dalam penanganan bencana banjir dan longsor juga harus mengatasi masalah mengenai tata ruang, yang juga merupakan ranah BP Cekban. Menurutnya, peranan BP Cekban diperlukan sebab selama ini dalam penanganan infrastruktur penyebab banjir masih saling lempar kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Citarum)
"Makanya selama ini yang saya lakukan adalah kerjasama pentahelix dengan melibatkan dunia usaha, untuk bisa mengatasi anggaran masalah infrastruktur penyebab banjir. Terus terang kalau dari anggaran APBD Kabupaten Bandung sendiri kan tidak akan cukup. Biaya Tidak Terduga (BTT) saja cuma Rp34 miliar tahun 2025," ungkap Kang DS.
Ia menyebut kerjasama pentahelixdalam penanganan banjir sudah dilakukan di Kecamatan Rancaekek dan Majalaya. Selain untuk wilayah Dayeuhkolot dan Bojongsoang saat ini masih berjalan.
Selain untuk penanganan banjir, anggaran juga dibutuhkan untuk penanganan bencana longsor seperti yang terjadi di Kecamatan Arjasari. Apalagi sampai hari kelima ini, ketiga korban jiwa akibat tertimbun material longsor masih belum diketemukan.
"Makanya bersama Forkopimda kami sepakat untuk menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, agar bisa mendapatkan bantuan anggaran dalam penanganan bencana ini karena kebutuhannya sangat mendesak. Ini sesuai persyaratan dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri," jelas Kang DS.
Ia juga menyampaikan pihaknya sepakat dengan Gubernur KDM yang menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan karena harus dilakukan evaluasi terhadap perizinan yang ada apakah melanggar tata ruang atau tidak.
"Kalau untuk perumahan yang sudah disetujui perizinannya kan tentu tidak melanggar tata ruang ya. Kecuali kalau memang terindikasi ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sekarang kita harus evaluasi apakah ada perizinan yang keluar untuk pembangunan perumahan yang terindikasi melanggar tata ruang dan merusak lingkungan. Kita akan evaluasi semua izinnya," tukas Kang DS.(*)
