KETIK, BLITAR – Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, bergerak cepat merespons sorotan publik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi lebih mengarah pada aspek administratif, bukan pelanggaran hukum.
Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Permasalahan sudah kami tindak lanjuti bersama Inspektorat. Dari hasil sementara, ini lebih kepada aspek administrasi,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Sebagai langkah pembenahan, pemerintah desa akan melakukan penataan ulang struktur organisasi dan personel BUMDes melalui forum musyawarah desa (musdes). Selain itu, sistem pertanggungjawaban juga akan diperkuat guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ke depan.
Dwi Handoko juga mengajak masyarakat untuk tetap solid dan mendukung upaya pembangunan desa, termasuk dalam mengoptimalkan peran BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyoeanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat evaluasi administratif dan tidak mengarah ke ranah pidana.
“Kami melakukan ekspos terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan. Beberapa pihak juga sudah kami mintai klarifikasi. Jadi, pemeriksaan ini lebih bersifat administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan akan dilakukan pembinaan agar pengelolaan administrasi BUMDes semakin tertib dan sesuai regulasi.
Hasil pemeriksaan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Blitar, lengkap dengan rekomendasi tindak lanjut.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Desa Serang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola BUMDes secara menyeluruh, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
