Borong Jabatan! Punjul Santoso Jabat Wakil Ketua DPRD, Ketua DPC PDIP, Ketua PMI, dan Kwarcab Pramuka Kota Batu

19 Desember 2025 12:33 19 Des 2025 12:33

Thumbnail Borong Jabatan! Punjul Santoso Jabat Wakil Ketua DPRD, Ketua DPC PDIP, Ketua PMI, dan Kwarcab Pramuka Kota Batu
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso borong jabatan Ketua PMI, dan Kwarcab Pramuka Kota Batu. (Foto: Dokumen Ketik.com)

KETIK, BATU – Sosok Punjul Santoso kembali menjadi pusat perhatian publik di Kota Batu. Pasalnya, Ketua DPC PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batu tersebut, terpilih secara aklamasi untuk memimpin dua organisasi besar sekaligus di awal tahun 2025.

Fenomena ini memicu diskusi hangat mengenai isu rangkap jabatan. Sebagai wakil rakyat di kursi legislatif, Punjul kini juga resmi memikul tanggung jawab sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batu untuk periode lima tahun ke depan.

Berdasarkan Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Batu yang digelar di Hotel Selecta, Sabtu, 1 Februari 2025, Punjul Santoso kembali terpilih secara mufakat.

Dalam forum tersebut, ia menekankan komitmennya untuk membawa PMI tetap konsisten dalam penanganan bencana, meski Kota Batu saat ini masih memiliki tantangan besar karena belum memiliki Unit Donor Darah (UDD) sendiri.

Hanya berselang dua hari dari terpilihnya di PMI, Punjul Santoso kembali mengukuhkan dominasinya di organisasi kepemudaan.

Melalui Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kota Batu yang berlangsung di Hotel Purnama pada Senin, 3 Februari 2025, Punjul kembali terpilih sebagai Ketua Kwarcab periode 2025-2030 secara aklamasi.

Keterpilihan Punjul di tiga posisi strategis (Wakil Ketua DPRD), PMI, dan Pramuka memunculkan pertanyaan terkait efektivitas kinerja.

Sebagai pimpinan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, ia memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi pengawasan dan legislasi daerah.

Dominasi Punjul di berbagai organisasi strategis dinilai mengabaikan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, independensi organisasi dari politik praktis diperketat secara drastis.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (3) huruf d ART Pramuka, disebutkan dengan tegas bahwa: "Calon Ketua Kwartir Cabang tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik."

Larangan ini bersifat ideologis dan administratif untuk memastikan Gerakan Pramuka tetap menjadi lembaga pendidikan karakter yang netral.

Dengan status Punjul sebagai pemegang tongkat komando PDI Perjuangan di Kota Batu, keterpilihannya sebagai Ketua Kwarcab dinilai menabrak konstitusi organisasi.

Di sisi lain, jabatannya di PMI dan Pramuka juga memerlukan fokus tinggi, terutama dalam hal koordinasi kemanusiaan dan pembinaan generasi muda.(*)

Tombol Google News

Tags:

Punjul Santoso ketua dpc pdi perjuangan kota batu pdi perjuangan kota batu pramuka kota batu PMI Kota Batu Kota Batu punjul DPRD Kota Batu