KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Sebanyak 20 unit sepeda motor (sepmor) dan satu unit becak motor (betor) diamankan dari tangan tiga pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku utama berinisial S (31), warga Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil. S dibekuk tim Satreskrim pada 20 September 2025 di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, sekitar pukul 16.50 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku S mengakui telah melakukan pencurian sepmor bersama dua rekannya. Dari keterangan itulah kita kembangkan kasus ini,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 25 September 2025.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto bersama Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan KBO Reskrim mengembalikan sepeda motor kepada salah seorang pemilik di Mapolres Abdya, Kamis, 25 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
Tak menunggu lama, sehari setelahnya, pada 21 September 2025, tim Satreskrim berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni JN (31), warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, serta FS (31), warga Desa Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.
Menurut Kapolres yang didampigi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasatreskrim Iptu Wahyudi, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. S bertindak sebagai eksekutor atau pemetik motor, JN berperan sebagai pengatur dan pemantau situasi, sementara FS berperan sebagai penadah.
“Setelah motor dicuri, FS menampung seluruh barang hasil curian. Sebelum dijual, motor-motor itu dimodifikasi agar tidak dikenali pemilik aslinya. Selanjutnya dijual ke warga di Aceh Selatan dan Abdya dengan harga Rp4 hingga Rp5 juta per unit,” jelas Agus.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjual motor curian kepada FS dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2 hingga Rp3,5 juta per unit. Hasil kejahatan ini kemudian dirapikan melalui modifikasi bodi maupun nomor mesin agar tampak seperti kendaraan legal.
Personel Satreskrim Polres Abdya memegang barang bukti berupa knalpot sepmor yang dicuri oleh tiga tersangka curanmor, Kamis, 25 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 20 unit sepmor dan satu unit betor. Namun, Kapolres menegaskan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan. “Kita terus melakukan pengembangan untuk memburu kendaraan korban yang sudah sempat dijual para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum. Jangan memberi ruang bagi para pelaku curanmor untuk beraksi,” tegas Kapolres. (*)