KETIK, PALEMBANG – Aksi pencurian yang dilakukan terhadap tetangga sendiri kembali mengantarkan Dandy (27) alias Bombom ke balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu ditangkap polisi setelah membobol rumah Marisa.
Saat menjalankan aksinya, ia membawa kabur sepeda motor serta barang berharga lainnya saat korban sedang tertidur. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Sungai Itam Nomor 85-A RT 13 RW 4, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Jumat malam, 5 Desember 2025 lalu.
Saat itu korban Marisa tengah tertidur pulas ketika pelaku masuk ke dalam rumah. Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya membobol pintu utama rumah korban sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Fauzi Saleh bersama pelaku pencurian barang saat diamankan Polsek Ilir Barat II, Palembang, Rabu 17 Desember 2025.( Foto : Yola/Ketik.com)
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan stik yang berada di dalam rumah,” ujar Kompol Fauzi Saleh kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Dandy merupakan residivis kasus senjata tajam dan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui terlibat dalam beberapa kasus serupa di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dari pendalaman, terdapat empat laporan polisi terkait kasus pembobolan rumah yang melibatkan tersangka. Dalam setiap aksinya, pelaku beroperasi seorang diri,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Sementara sepeda motor Honda Beat yang dicuri masih dalam pencarian lantaran telah dijual pelaku melalui perantara temannya.
Kepada petugas, Dandy mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar.
“Saya sendirian. Motornya saya jual lewat teman, dapat uang Rp1,2 juta dan dipakai untuk beli sabu,” kata Dandy saat diperiksa. Kini tersangka kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
