Beri Perlindungan bagi Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Bentuk RPPA

9 Oktober 2025 19:05 9 Okt 2025 19:05

Thumbnail Beri Perlindungan bagi Perempuan dan Anak, Dinsos KBPP Pemalang Bentuk RPPA
Suasana khidmat saat pelaksanaan pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Randudongkal. Selasa, 7 Oktober 2025. (Foto: Dok. Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang komitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Salah satunya upaya dilakukan dengan membentuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pembentukan RPPA dihadiri Camat Randudongkal Slamet Edy Riyanto, serta dihadiri Kepala Dinsos KBPP yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Triyatno Yuliharso, dan dua narasumber dari Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu Ma’mun Riyad dan Dwi.

Dalam arahannya, Triyatno Yuliharso menjelaskan bahwa RPPA bukanlah bangunan fisik, melainkan sistem perlindungan terpadu yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“RPPA bekerja sama dengan kepolisian, puskesmas, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar setiap kasus tertangani cepat dan tepat,” ungkap Triyatno.

Ia menambahkan, untuk tahap awal RPPA Kecamatan Randudongkal bertempat di Balai KB Kecamatan Randudongkal, dengan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program ini menjadi bagian dari program prioritas provinsi yang mendukung penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga diintegrasikan dengan program Kecamatan Berdaya menuju visi “Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya)” sebagai bentuk komitmen membangun sistem perlindungan yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi gerakan bersama. Melalui RPPA, kita wujudkan pelayanan cepat, terintegrasi, dan berbasis masyarakat di tingkat kecamatan,” tegas Triyatno.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Ma’mun Riyad menekankan pentingnya pelaksanaan RPPA sesuai regulasi yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Pembentukan RPPA harus berjalan sesuai aturan agar layanan terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Puskesmas, Puskesos, Koordinator PLKB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TKSK, dan unit PPA, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di tingkat kecamatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemalang Randudongkal Dinsos KBPP Pemalang RPPA Perlindungan Perempuan Anak Kecamatan Berdaya Pemalang Bercahaya Kabupaten Layak Anak Jawa Tengah Berita Pemalang