Bejat! Pria 57 Tahun Diringkus Polsek Majenang Cabuli Anak Tetangga Sendiri

28 Juli 2025 10:17 28 Jul 2025 10:17

Thumbnail Bejat! Pria 57 Tahun Diringkus Polsek Majenang Cabuli Anak Tetangga Sendiri
Tersangka AS (57) diduga melakukan pencabulan terhadap korban (7) diringkus di kamar kosnya. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)

KETIK, CILACAP – Seorang pria berinisial AS (57) diringkus Kepolisian Polsek Majenang karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang Kabupaten Cilacap.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 26 Juli 2025. Sebelumnya, AF melihat alat kelamin anaknya mengeluarkan cairan seperti nanah. Ia kemudian membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, korban menceritakan bahwa alat kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku AS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos, kemudian mencabulinya sambil menunjukkan video porno dan kejadian ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025.

Hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat dan sudah dianggap seperti keluarga membuat korban tidak menaruh curiga. Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang," jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu 27 Juli 2025.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Polresta Cilacap juga menghimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Kriminal Kejahatan sksual polres cilacap pelecehan