KETIK, SURABAYA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan Setnov sudah pulang usai mendapat bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai aturan, ditambah telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara.
Dengan demikian, Setnov bukan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI karena sudah keluar sebelum 17 Agustus, atau tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun Setnov baru terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada 2029.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Dijelaskan Rika, Setnov keluar dari Lapas dengan program bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Sejak tanggal 16 Agustus 2025, imbuh Rika, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung dan wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan hingga 2029 atau tepat dinyatakan bebas murni.
Sesuai aturan pembebasan bersyarat, apabila yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana maka sisa masa hukuman yang dibebaskan akan dihitung dan ditambahkan vonis baru.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. (*)