Balita di Cilacap Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu, Dua Tersangka Ditangkap

12 Agustus 2025 22:21 12 Agt 2025 22:21

Thumbnail Balita di Cilacap Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu, Dua Tersangka Ditangkap
Pelaku FI (21), menganiaya balita di Wanareja Cilacap hingga mengakibatkan meninggal dunia. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus tewasnya balita berinisial AK (3) di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial FI (21), warga Aceh, yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. FI disebut memiliki hubungan gelap dengan ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025sekitar pukul 10.00 WIB di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Awalnya, kematian korban disebut akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.

“Korban berusia 3 tahun 8 bulan, sementara tersangka FI adalah warga Aceh,” ujar Guntar saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin, 11 Agustus 2025. 

Ayah kandung korban, DK (29), yang baru tiba dari Jakarta, merasa janggal dengan kematian anaknya. Setelah melakukan pemakaman, DK melapor ke Polsek Wanareja. Hasil penyelidikan mengungkap bukti yang mengarah pada pelaku.

“Dari keterangan saksi, diketahui pada hari kejadian korban dibawa pelaku atas sepengetahuan ibu kandungnya ke kebun karet. Alasannya untuk bermain, namun justru di lokasi itu korban dianiaya,” ungkap Guntar.

Pelaku FI yang bekerja sebagai penagih utang atau pegawai “bank emok” ini, diduga menjalin hubungan terlarang dengan ibu korban berinisial RI (23). Kedekatan itu bermula saat RI menjadi nasabah FI.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dianiaya secara brutal di bukit kebun karet. “Korban dipukul, dilempar dari bukit setinggi dua meter, lalu dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menghubungi ibu korban untuk menjemputnya, kemudian bersama-sama membawa korban ke rumah sakit,” kata Guntar.

Polisi kemudian menetapkan ibu korban sebagai tersangka karena diduga turut serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan penganiayaan. “RI mengetahui anaknya akan dianiaya oleh pelaku,” tegasnya.

FI dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Tombol Google News

Tags:

Cilacap viral Kriminal pidana