Aset Pemda Diduga Dikuasai Pribadi, Alarm Bagi Transparansi Publik

12 November 2025 14:54 12 Nov 2025 14:54

Thumbnail Aset Pemda Diduga Dikuasai Pribadi, Alarm Bagi Transparansi Publik
Imam Mawardi Ridlwan Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur. ((Foto : Doc. Imam Mawardi R)

Di tengah-tengah semangat reformasi dan keterbukaan informasi publik, satu persoalan krusial masih luput dari perhatian publik: penguasaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pihak pribadi.

Barang Milik Daerah (BMD), yang seharusnya menjadi penopang pelayanan publik, justru kerap terselip dalam bayang-bayang kekuasaan dan kelalaian birokrasi.

Dari setiap aset BMD wajib memiliki nomor registrasi (noreg). Noreg bukan sekadar angka, melainkan bukti sah kepemilikan, penanda asal-usul, dan identitas dinas yang menguasainya.

Tanpa noreg, sebuah aset bisa dengan mudah “menghilang” dari sistem, atau lebih buruk lagi diambil alih oleh oknum yang tidak berhak.

Di era keterbukaan, Pemda seharusnya menyampaikan daftar noreg aset kepada publik. Transparansi ini bukan ancaman, melainkan tameng dari penyalahgunaan. LSM dan wartawan memiliki hak untuk menanyakan, memverifikasi, bahkan mengawasi keberadaan aset-aset tersebut.

Di beberapa daerah, kasus penguasaan aset BMD oleh pribadi bukan lagi isu baru. Truk dinas, alat berat, bahkan bangunan bisa berpindah tangan secara tidak sah.

LSM dan wartawan perlu aktif mengecek noreg, menelusuri riwayat, dan memastikan bahwa aset tersebut masih tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Contoh sederhana: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPUR) memiliki berbagai kendaraan dan alat berat. Semua harus tercatat lengkap; jenis, tahun perolehan, dan kondisi.

Jika rusak, ada prosedur penghapusan melalui appraisal atau sidang TPTGR. Tanpa proses ini, penghapusan bisa menjadi celah pidana.

Sayangnya, di banyak daerah, akses terhadap data aset BMD masih tertutup. BPKAD enggan membuka informasi, padahal inventarisasi harus dilakukan secara rapi, bernomor, dan disertai berita acara. Ketertutupan ini bukan hanya melanggar semangat reformasi, tapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Jika masyarakat menemukan aset BMD yang dikuasai pihak lain, laporan ke BPKAD adalah langkah awal. Namun, laporan tanpa respons adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik.

Setiap saya ikut Jumat di Masjid Proyek Brantas Kabupaten Tulungagung, saya menyaksikan sebuah mobil mangkrak di depan masjid. Mobil itu tampaknya bukan milik proyek, melainkan dinas lain. Sudah hampir setahun tidak berpindah.

Apakah mobil itu tercatat? Apakah sudah melalui proses penghapusan? Atau diam-diam telah “diwariskan” tanpa prosedur?

Menurut saya ada dua kategori aset BMD yang perlu diawasi oleh masyarakat. Yaitu aset yang tetap dan habis pakai.

Semisal :

– Aset tetap: kendaraan, bangunan, alat berat 

– Aset habis pakai: ATK, bahan operasional, perlengkapan ringan 

Keduanya harus tercatat, memiliki riwayat, dan tunduk pada mekanisme pengelolaan. Tanpa pencatatan, aset bisa lenyap tanpa jejak.

Pengawasan aset BMD bukan sekadar urusan administrasi. Ia adalah bagian dari amanah publik. Ketika aset Pemda dikuasai pribadi, maka yang dirampas bukan hanya barang, tapi juga hak rakyat atas pelayanan yang layak.

Sudah saatnya masyarakat, LSM, dan wartawan bersatu menjaga aset daerah. Karena aset yang terjaga adalah cermin dari pemerintahan yang bertanggung jawab.

Tombol Google News

Tags:

#imammawardi Tulungagung