Aset Kembali, Pemkot Surabaya Jadikan Waduk Unesa Tempat Wisata Baru dan Tangkal Banjir

14 November 2025 20:58 14 Nov 2025 20:58

Thumbnail Aset Kembali, Pemkot Surabaya Jadikan Waduk Unesa Tempat Wisata Baru dan Tangkal Banjir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kajati Kuntadi berbincang di Waduk Unesa. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja mendapatkan asetnya, berupa waduk yang terletak di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan, Surabaya.

Waduk seluas 21.832 meter persegi itu baru saja diserahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) melalui Kepala Kejati, Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Kamis, 13 November 2025 kemarin.

Usai serah terima, Eri Cahyadi memberi nama Waduk Unesa itu Taman Tirta Adhyaksa. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan selama ini aset senilai Rp 176 miliar itu tidak bisa dikelola Pemkot Surabaya karena statusnya masih dikuasai pihak lain.

"Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kami apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali," katanya dikutip dari keterangan resmi Pemkot Surabaya.

lanjutnya, status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik.

"Alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung, tetapi Insyaallah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung," tuturnya.

Selain untuk menampung air hujan, Eri Cahyadi juga menuturkan, fungsi Waduk Unesa ke depannya bakal ditata untuk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa.

Rencananya, pihak Pemkot Surabaya akan melengkapi Waduk Unesa dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Kuntadi menambahkan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

“Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi Waduk Unesa Kuntadi Unesa Wali Kota Surabaya pemkot