Anggota TP2ID Blitar Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

25 September 2025 21:26 25 Sep 2025 21:26

Thumbnail Anggota TP2ID Blitar Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Gus Adib mengenakan borgol saat sah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kamis 25 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Skandal korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) Pondok PETA, seorang anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka ke-7 dalam kasus ini.

Penetapan itu diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Gus Adib dalam mengondisikan jalannya proyek sekaligus menerima aliran dana haram. Ia disebut turut memperkaya terdakwa sebelumnya, yakni MM, yang lebih dulu dijerat hukum.

“Peran Gus Adib ini cukup signifikan. Selain ikut mengatur proses proyek, dia juga terlibat dalam memperkaya terdakwa MM. Bahkan, aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang dinikmati MM tidak lepas dari keterlibatan tersangka Gus Adib,” ujar Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, Kamis 25 September 2025.

Langkah hukum terhadap Gus Adib dipertegas melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Blitar, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan sementara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025, Gus Adib ditahan selama 20 hari ke depan. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” imbuh Willy.

Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak memang terus menyeret banyak nama. Sebelumnya, Kejari telah menahan sejumlah pihak dari lingkaran pelaksana proyek maupun pejabat terkait. Dengan masuknya Gus Adib ke dalam daftar tersangka, publik kian menanti siapa lagi yang akan terungkap dalam pusaran kasus ini.

“Kami akan terus kembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, bergantung pada bukti dan fakta persidangan yang muncul,” tegas Willy.

Skandal DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Blitar tahun 2025. Kejari menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pihak lain dari kalangan pejabat daerah yang terbukti terlibat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gus Adib Korupsi Diborgol Dam Kali Bentak Pondok PETA Kejaksaan Blitar Kabupaten Blitar