KETIK, BONDOWOSO – Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana itu berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Barat pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya masuk ke Polsek Pujer.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer. Korban melaporkan kehilangan barang miliknya pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Pakisan, tepat di depan sebuah toko buah di kawasan Pujer.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan sebuah telepon genggam yang diketahui merupakan hasil kejahatan. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.
“Dari barang bukti tersebut, penyelidikan kami kembangkan hingga akhirnya mengamankan pelaku utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Wawan Triono.
Ia menambahkan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Satu berperan sebagai pelaku pencurian, sementara lainnya menguasai barang hasil kejahatan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka utama mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor dari berbagai jenis yang diduga merupakan hasil pencurian. Seluruh kendaraan tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Unit Pidana Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)
