Akan Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Kita Menunggu Sesuai Prosedur Saja

29 Juni 2025 06:20 29 Jun 2025 06:20

Thumbnail Akan Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Kita Menunggu Sesuai Prosedur Saja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, usai mengikuti jalan sehat Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu 28 Juni 2025 (Foto: Tudji / Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Pokok Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Jatim.

Terkait hal itu, Khofifah menyatakan akan mengikuti prosedur yang ada.

“Kita menunggu sesuai prosedur saja, ya. Jadi kita mengikuti sesuai prosedur,” kata Khofifah usai acara jalan sehat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah di halaman barat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu 28 Juni 2025.

Seperti diketahui, KPK menjadwal ulang pemanggilan Gubernur Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Semula, Khofifah akan diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. Namun, ia tidak bisa hadir karena menghadiri wisuda anaknya, Jalaluddin Mannagalli di Universitas Peking, China. Saat ke China Gubernur Khofifah juga telah berkirim surat ke Mendagri, seperti yang disampaikan Sekdaprov Adhy Karyono.

Terkait kasus dana hibah, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di penyidikan jilid pertama. Mereka adalah Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024;, Rusdi (ajudan Sahat), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pemberi suap. Saat ini, mereka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman. KPK kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Dana Hibah KPK Gubernur Khofifah Pokir DPRD Jatim