2029, OJK Targetkan Indeks Literasi Keuangan 69,35% - Indeks Inklusi Keuangan 93%

9 Desember 2025 10:52 9 Des 2025 10:52

Thumbnail 2029, OJK Targetkan Indeks Literasi Keuangan 69,35% - Indeks Inklusi Keuangan 93%
OJK Jabar - BPS Jabar gelar pelatihan petugas SNLIK di Kantor OJK Jabar. (Foto:OJK)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan berkomitmen mendukung target nasional peningkatan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan (ILIK), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Pada tahun 2029, Indeks Literasi Keuangan ditargetkan sebesar 69,35% dan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 93%. Untuk memastikan pemantauan yang efektif, diperlukan instrumen pengukuran yang andal dan konsisten," kata Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman dalam keterangan resminya, Selasa 9 November 2025.

SNLIK sebagai Instrumen Pengukuran
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) merupakan instrumen resmi pengukuran ILIK masyarakat Indonesia yang sudah digelar sejak 2013 dan hingga 2025 sebanyak enam kali. Adapun pelaksanaan SNLIK 2026 menjadi kolaborasi ketiga antara OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS), melanjutkan keberhasilan kerja sama pada SNLIK 2024 dan 2025.

SNLIK 2026: Sasaran dan Cakupan
SNLIK Tahun 2026 bertujuan memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan, memantau pertumbuhan indeks sebagai dasar evaluasi efektivitas program, serta menjadi landasan perencanaan kebijakan pada periode berikutnya. Survei menargetkan masyarakat berusia 15–79 tahun di 34 provinsi dengan total 10.800 responden. Di Provinsi Jawa Barat, sampel ditetapkan sebanyak 630 responden yang tersebar di 7 kabupaten/kota.

Parameter Pengukuran Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan
Dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), literasi keuangan dimaknai sebagai pengetahuan, keterampilan dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan.

Sedangkan inklusi keuangan diartikan sebagai ketersediaan akses dan pemanfaatan produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat.

Sejalan dengan definisi tersebut, pengukuran literasi keuangan mencakup 5 parameter, yaitu:
1. Pengetahuan (knowledge) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa layanan keuangan, serta pengetahuan terhadap delivery channel layanan produk dan jasa layanan keuangan;
2. Keyakinan (confidence) terhadap LJK dan pengelolaan keuangan individu;
3. Keterampilan (skill) terkait kemampuan numerik/aritmatika sederhana;
4. Sikap (attitude) terhadap tujuan keuangan; dan
5. Perilaku (behaviour) dalam upaya mencapai tujuan keuangan.

Adapun Indeks Inklusi Keuangan dihitung berdasarkan satu aspek utama, yakni penggunaan (usage) produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Kolaborasi Kantor OJK Jabar - BPS Jabar
Dengan memperhatikan parameter yang telah ditetapkan, OJK dan BPS telah melakukan serangkaian koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan SNLIK Tahun 2026. Sejak Agustus 2025, telah dilaksanakan uji coba lapangan yang dilanjutkan dengan pelatihan petugas secara nasional.

Pemutakhiran dan pendataan lapangan dijadwalkan pada Januari–Februari 2026, diikuti pengolahan dan analisis data. Hasil SNLIK 2026 akan dipublikasikan paling lambat Juli 2026.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan SNLIK Tahun 2026, OJK Jabar bersama BPS Jabar telah menyelenggarakan pelatihan petugas SNLIK yang berlangsung selama tiga hari di Kantor OJK Jabar, 25 November 2025.

Pelatihan diberikan kepada 21 Petugas Pendata Lapangan serta 7 Petugas Pengawas Lapangan yang akan bertugas pada SNLIK Tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dibuka Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabar, Yuzirwan, serta dilanjukan sambutan Pelaksana Tugas Kepala BPS Jabar Darwis Sitorus. Sedangkan sesi pengarahan diberikan langsung Instruktur Nasional BPS Jabar Charisma Pratiwi Anwar dan Manajer Kantor OJK Jabar Rani Puspadharma Wachju.

"Melalui pendalaman materi, pemahaman konsep literasi serta inklusi keuangan, juga simulasi roleplay wawancara responden, seluruh petugas diharapkan dapat mempersiapkan proses pemutakhiran dan pendataan responden di lapangan dengan baik," kata Darwisman.

Setelah sesi pengarahan, peserta menjalani ujian singkat berisi pertanyaan kasuistik untuk mengukur tingkat pemahaman atas materi yang telah disampaikan narasumber. Penanggung jawab BPS Jabar Isti Larasati Widiastuty memberikan evaluasi terhadap kegiatan pelatihan sekaligus menutup acara pelatihan. Seluruh petugas dinyatakan lulus dengan nilai baik, dan diharapkan siap menjalani tahapan pendataan lapangan pada Januari–Februari 2026 di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Komitmen Integritas
Kantor OJK Jabar berkomitmen untuk menerapkan nilai integritas dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk implementasi Program Pengendalian Gratifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor OJK Jabar melarang seluruh pemangku kepentingan, rekanan, dan mitra kerja untuk memberikan barang maupun bentuk manfaat apa pun kepada seluruh jajaran Kantor OJK Jabar.

"Dukungan semua pihak merupakan kunci terwujudnya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas," pungkas Darwisman.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK ojk jabar BPS bps jabar snlik