KETIK, TUBAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ memicu gelombang kekecewaan.
Pegawai Kantor Kecamatan Parengan tersebut dijatuhi vonis 8 bulan penjara pada Selasa, 5 Mei 2026 atas kasus penganiayaan terhadap empat karyawan SPBU Parengan.
Putusan ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Perubahan mekanisme persidangan yang mendadak kini menjadi sorotan tajam karena adanya transisi mekanisme persidangan dari jalur reguler ke Acara Pemeriksaan Singkat (APS).
Sebelumnya, Penyidik Polres Tuban awalnya menjerat SJ dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengonfirmasi bahwa, kepolisian telah selesai sejak berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan berlangsung.
"Udah kita limpah ke jpu (Jaksa Penuntut Umum) mungkin sudah sidang,'' tulisnya, Jumat 8 Mei 2026.
Dihubungi terpisah, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menerangkan peralihan ke mekanisme pemeriksaan singkat didasari oleh sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan pengakuan bersalah dari terdakwa, perkara ini dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat," ujar salah satu jaksa yang meminta namanya tidak tulis karena alasan prosedur internal Kejari meski awalnya memperbolehkan, Jumat, 8 Mei 2026.
Upaya konfirmasi coba kami teruskan kepada Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, hingga malam ini belum membuahkan hasil terkait dasar kuat penerapan jalur kilat tersebut.
Salah satu 4 korban, Prasojo, yang datang menjadi saksi persidangan singkat pada Rabu 29 April 2026 lalu, dengan kondisi fisik yang memprihatinkan.
Akibat penganiayaan SJ di bulan Februari lalu, yang mengalami patah tulang hidung dan harus berjalan menggunakan bantuan tongkat. Merasa kecewa terhadap putusan persidangan pada Selasa 5 Mei 2026.
"Kami berharap rasa keadilan itu masih ada bagi warga miskin seperti kami. Kami butuh penegakan hukum yang profesional dan transparan," tegas Prasojo dengan nada getir
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat terbuka melalui jasa pos kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perlindungan hukum.
"Kemarin sudah saya kirim surat lewat pos. Semoga sampai presiden Prabowo surat memohon keadilan tersebut," tandasnya
Kuasa hukum korban, Adv. Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Susanto, S.H., menyoroti adanya ketimpangan hukum (disparitas) yang ada dalam proses persidangan maupun putusan di PN Tuban.
Ia membandingkan dengan kasus serupa di Februari lalu, di mana terdakwa berinisial HS status sipil divonis 1 tahun 6 bulan.
Sebaliknya, Vonis 8 bulan bagi pelaku SJ dianggap terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat status SJ sebagai ASN yang seharusnya memberikan teladan.
Mantan Waorjen TNI ini menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menguji integritas putusan Pengadilan Negeri Tuban. Langkah ini untuk menguji akuntabilitas dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami akan mengadukan Majelis Hakim PN Tuban ke Komisi Yudisial (KY) maupun ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. supaya persidangan bisa membawa asas keadilan dan kepastian hukum bagi korban," sambung Agus dalam konfirmasi melalui selulernya
Hingga Jumat malam, 8 Mei 2026, pihak PN Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan langkah hukum yang dilayangkan pihak korban
Kini, publik menunggu keberanian lembaga pengawas mengevaluasi putusan PM Tuban di "Bumi Ronggolawe" ini, demi memastikan hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, namun juga adil bagi oknum pejabat yang melanggar.(*)
