KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara bersih, transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP Tahun 2026.
Penandatanganan pakta integritas digelar di halaman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang, Rabu, 3 Juni 2026.
Pakta integritas ditandatangani oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kajari Pemalang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami telah menandatangani pakta integritas baik secara pribadi maupun jabatan yang melekat dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Ini merupakan komitmen bersama untuk melaksanakan SPMB sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional,” kata Anom.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mendapat perhatian dan pemantauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan.
Anom menegaskan, penandatanganan pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan menjaga prinsip keadilan dalam proses penerimaan murid baru.
“Yang paling penting adalah berkeadilan dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan calon peserta didik serta mencederai prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun pelaksanaan penerimaan murid baru merupakan agenda rutin setiap tahun, seluruh pihak harus terus memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pelaksanaannya.
Selain itu, Anom juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang lengkap dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terkait mekanisme SPMB.
“Kadang-kadang informasi yang tidak lengkap menimbulkan bias dan persepsi yang berbeda. Karena itu, kita harus memberikan informasi yang komprehensif dan lengkap sehingga tidak terjadi salah persepsi. Ini menjadi tugas kita bersama, terutama Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Pemalang.(*)
