Mulai 2027, Urus PBB di Pemalang Tak Perlu ke Kantor, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

19 Juli 2026 00:15 19 Jul 2026 00:15

Slamet Sumari, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mulai 2027, Urus PBB di Pemalang Tak Perlu ke Kantor, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

270 peserta yang terdiri atas perangkat desa dan kelurahan dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang, serta perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengikuti bimtek Layanan Pendaftaran PBB Online. (Foto: Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) terus mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.

Salah satunya dengan menyiapkan layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis digital secara penuh yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Persiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Pendaftaran PBB Online yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa, 14 Juli 2026.

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Pemalang, Bambang Eka Riyanto, serta menghadirkan narasumber dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Pemalang.

Sebanyak 270 peserta mengikuti bimtek yang berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2026.

Mereka terdiri dari perangkat desa dan kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang serta perwakilan PPAT.

Dalam sambutannya, Bambang Eka Riyanto menjelaskan bahwa saat ini seluruh pembayaran pajak daerah di Kabupaten Pemalang sebenarnya telah dilakukan secara daring.

Namun, sejumlah layanan administrasi PBB masih mengandalkan sistem manual.

Beberapa layanan tersebut meliputi pendaftaran objek pajak baru, mutasi nama wajib pajak, koreksi luas tanah, hingga perubahan data lainnya yang masih mengharuskan masyarakat membawa dokumen fisik ke kantor BPKPAD.

"Melalui bimbingan teknis ini, kami mempersiapkan implementasi layanan pendaftaran PBB yang sepenuhnya berbasis digital mulai tahun 2027," ujarnya.

Dengan sistem baru tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor BPKPAD untuk mengurus administrasi PBB.

Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara online, baik secara mandiri maupun melalui operator yang disiapkan di tingkat desa.

Menurut Bambang, pemerintah desa akan memegang peran penting sebagai ujung tombak pelayanan.

Oleh karena itu, operator desa dan PPAT dibekali kemampuan teknis dalam mengoperasikan aplikasi layanan PBB online agar pelayanan dapat berjalan optimal.

"Desa nantinya menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat. Harapannya, seluruh layanan bisa lebih cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah," katanya.

Digitalisasi layanan administrasi PBB ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.

Selain mempercepat proses administrasi, penerapan sistem online dinilai mampu menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sekaligus mendukung agenda transformasi digital Pemerintah Kabupaten Pemalang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bpkpad Pemalang Pbb Online Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Pemalang Digitalisasi Layanan Pajak Daerah Pemerintah Desa Bimtek Pbb Berita Pemalang Bambang Eka Riyanto Bpkpad Kabupaten Pemalang Ppat Pemalang Pajak Bumi dan Bangunan transformasi digital Pemerintah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah