KETIK, SURABAYA – Kematian dokter muda, Myta Aprilia Azmy, di Jambi menuai perhatian serius dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individu semata, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam pendidikan kedokteran.
Ketua MGBKI, Budi Iman Santoso, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa dokter magang di Rumah Sakit K.H. Daud Arif harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Peristiwa meninggalnya dokter ini tidak boleh dipandang semata sebagai kejadian individual, melainkan harus ditempatkan sebagai alarm keras terhadap kemungkinan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola pendidikan kedokteran, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan peserta pendidikan," kata Budi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menegaskan, peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internsip dan residen, tidak boleh diperlakukan sebagai tenaga kerja tanpa perlindungan memadai.
"Peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internsip, residen, dan peserta program pendidikan klinik lainnya, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab pelayanan tanpa perlindungan, supervisi, dan jaminan keselamatan yang memadai," tegasnya.
MGBKI juga menekankan bahwa setiap insiden serius harus terlebih dahulu diposisikan sebagai potensi kegagalan sistem hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, lembaga tersebut menolak segala bentuk penyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, maupun upaya menutup-nutupi informasi terkait kejadian.
Selain itu, MGBKI menyoroti sejumlah praktik yang dinilai bermasalah dalam pendidikan klinik, mulai dari beban kerja berlebihan hingga minimnya pengawasan.
“Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan," tutur Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk tekanan terhadap peserta pendidikan yang menyuarakan isu keselamatan kerja.
“Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan.”
Diketahui, Myta Aprilia Azmy tengah menjalani Program Internship Dokter Indonesia di Rumah Sakit K.H. Daud Arif. Selama masa penugasannya, ia diduga tetap menjalankan jadwal jaga dengan intensitas tinggi meski kondisi kesehatannya menurun.
Ia sempat mengalami gejala seperti demam dan sesak napas, namun tetap bertugas di tengah keterbatasan waktu istirahat dan tingginya beban kerja.
Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin untuk mendapatkan perawatan intensif. Meski sempat dirawat di unit perawatan intensif (ICU), nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya terkait aspek keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan peserta didik di lingkungan klinis. (*)
