KETIK, SURABAYA – Menteri Perumahan dan Permukiman Republik Indonesia (PKP RI) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur pada Minggu, 3 April 2026. Salah satu lokasi yang ia kunjungi, Sekolah Menengah Pertama Negeri 27 (SMPN 27) Surabaya.
Di sana, ia bertemu dengan Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) sebelum melanjutkan kunjungannya di tempat berbeda namun di lokasi yang sama.
Apersi dan Menteri Ara - sapaan Maruarar Sirait menggelar diskusi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, jika program Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu IMB, merupakan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.
"Presiden Prabowo yang mempercepat pembangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan PBG. Untuk MBR digratiskan," katanya.
Ia menekankan hal ini dan berpesan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk mengimplementasikan program yang berpihak kepada rakyat ini.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Ara juga mendengarkan pertanyaan dari Apersi, salah satunya mengenai tata ruang yang selama ini menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan oleh Apersi.
Menanggapi pertanyaan ini, Dirjen Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati yang juga hadir pada acara tersebut memberikan jawaban.
Dalam keterangannya, ia telah bertemu dengan Mendagri dan Menteri ATR/BPR. Hasilnya terdapat titik terang, sekaligus kabar baik bagi Apersi. Mendagri dan Menteri ATR/BPR, telah sepakat menguarkan SKB dua menteri mengenai RTRW.
"Jadi bagi daerah yang RTRW-nya memang harus sudah berubah alias lima tahun, maka RTRW harap disesuaikan dengan 87 persen dari Lahan Sawah Produktif (LSD) tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, bagi kepala daerah yang RTRW-nya yang saat ini masih dua atau tiga tahun. Harapannya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kabar gembira untuk teman-teman adalah, jadi intinya ada kepastian segera. Kemarin ada yang menyampaikan RTRW masih tiga tahun baru bisa diperbaiki. Jadi sudah ada, bisa dibuat Perkada dan dengan SKB menteri maka Bupati/Wali Kota diperintahkan menteri untuk membuat perkasanya," tuturnya.
Lanjutnya, apabila lokasi tanah dari Apersi tersebut terdapat keterangan kuning. Ia mengungkapkan sudah terdapat solusinya untuk menyampaikan poligon lahan.
"Dari poligon Itu, misalkan di Kota Surabaya, maka merapatlah ke Pak Wali, dari Menteri ATR/BPN yang penting 87 persen. Tidak harus lokasinya di mana, nanti diatur oleh Wali Kota dan Bupati," jelasnya. (*)
