Perkara Pertambangan PT SMG Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan Baru Jadi Sorotan

30 Juni 2026 12:17 30 Jun 2026 12:17

Syaiful Arif, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perkara Pertambangan PT SMG Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan Baru Jadi Sorotan

Kuasa hukum perusahaan pertambangan PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) Edy Haryanto & Associates saat menggelar konferensi pers terkait sengketa pertambangan kliennya dengan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) di Jombang, Senin 30 Juni 2026. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) membantah berbagai informasi yang berkembang terkait sengketa hukum yang tengah bergulir. 

Melalui kuasa hukumnya, Edi Haryanto (EHS & Associates), perusahaan menegaskan gugatan terbaru yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) terhadap kliennya PT Satria Mahkota Gotek, diduga mengandung unsur Ne Bis In Idem atau perkara yang sama yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum, PT Satria Mahkota Gotek Edi Haryanto EHS & Associates mengatakan, perkara antara para pihak sebenarnya sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui perkara Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

Dalam perkara tersebut, PT SBB mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT SMG dan PT BAS. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Tidak berhenti di tingkat pertama, PT SBB kemudian mengajukan upaya banding hingga kasasi. Akan tetapi, seluruh upaya hukum itu juga berakhir dengan penolakan.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 456 K/PDT/2026 tanggal 6 Mei 2026 menyatakan permohonan kasasi ditolak. Artinya perkara tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Edi dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2026.

Menurut Edi, yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah munculnya gugatan baru yang diajukan PT SBB sebagai Penggugat I dan PT BAS sebagai Penggugat II terhadap PT SMG.

Meski gugatan terbaru menggunakan dasar wanprestasi atau ingkar janji, Edi menilai substansi perkara yang dipersoalkan tetap sama dengan gugatan sebelumnya.

"Subjeknya sama, objeknya sama, pokok perkaranya juga sama. Karena itu kami berpendapat gugatan tersebut mengandung unsur Ne Bis In Idem," ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip Ne Bis In Idem mengatur bahwa perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali apabila memiliki kesamaan pihak, objek sengketa, dan pokok perkara.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata serta diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

"Dengan adanya kesamaan subjek dan objek perkara, maka gugatan tersebut semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," tegasnya.

Selain menjelaskan posisi hukum perusahaan, Edi juga membantah adanya kabar yang menyebut kondisi PT SMG sedang tidak kondusif.

Ia memastikan aktivitas perusahaan berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.

"Kami menilai kondisi perusahaan tetap kondusif. Jika ada informasi yang tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik, maka itu dapat dikategorikan sebagai hoaks," katanya.

PT SMG berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait perkara tersebut serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sengketa Pertambangan Pt Smg jombang