KETIK, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Emas Murni, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 25 Juli 2026 malam. Toko Emas Murni diduga dibobol setelah bagian plafon toko dirusak. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah tempat penyimpanan barang dalam kondisi berantakan dan brankas yang sebelumnya terkunci dengan beberapa gembok telah dibobol. Sejumlah barang berharga perhiasan emas dan uang tunai dilaporkan hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp278 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Simeulue melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang selanjutnya diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.O. (39), R.P. (30), dan P.H. (29). Dalam proses pengamanan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya uang tunai sekitar Rp2.112.000, tiga unit telepon seluler, satu unit headset Bluetooth, sejumlah perhiasan emas, satu buah dompet, serta satu lembar surat gadai emas.
Pengamanan terhadap para terduga pelaku dilakukan oleh Unit URC bersama personel gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simeulue. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas terlebih dahulu mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan satu terduga pelaku lainnya di Desa Lamayang, Kecamatan Simeulue Tengah.
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Simeulue, AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Kautsar menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Simeulue akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kautsar.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Simeulue. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Simeulue memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
