Pokir DPRD Jombang Diduga Dipotong 15 Persen, Kualitas Proyek di Desa Tengaran Jadi Sorotan

9 Agustus 2026 10:26 9 Agt 2026 10:26

Syaiful Arif, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pokir DPRD Jombang Diduga Dipotong 15 Persen, Kualitas Proyek di Desa Tengaran Jadi Sorotan

Proyek saluran drainase di Dusun Surobayan Desa Tengaran Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang yang dibiayai BK DPRD. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang, mengungkap dugaan adanya potongan sebesar 15 persen dari anggaran Bantuan Keuangan (BK) DPRD.

Salah satunya, seperti yang terindikasi terjadi pada pembangunan saluran drainase senilai Rp200 juta di desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Menurut anggota BPD tersebut, potongan itu diduga diberikan melalui oknum fasilitator untuk kemudian disetorkan kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Biasanya BK itu kebanyakan sunatan. Wajib setor 15 persen ke oknum fasilitator untuk diberikan ke oknum anggota DPRD dari nominal BK yang digelontorkan ke penerima seperti desa," ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2026.

Dia mengatakan, dugaan potongan tersebut dihitung dari nilai BK yang diberikan kepada desa untuk membiayai kegiatan pembangunan.

Menurut dia, praktik tersebut menjadi persoalan karena anggaran kegiatan juga telah memperhitungkan kewajiban perpajakan.

"Padahal itu sudah kena PPN PPh," katanya.

Ia mencontohkan, ketika desa mendapatkan anggaran BK untuk pembangunan infrastruktur, terdapat sejumlah komponen yang harus dibiayai dari anggaran tersebut, termasuk material, tenaga kerja, dan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Menurut dia, apabila terdapat potongan di luar komponen resmi tersebut, dana yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi berkurang.

Anggota BPD itu juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kualitas pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran BK DPRD Kabupaten Jombang.

"Mangkanya kalau BK yang penting kebangun, soal kualitas nomor dua," ujarnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari BK di wilayah Kecamatan Kesamben.

Sebut Potongan Dihitung dari Nilai BK

Menurut anggota BPD tersebut, dugaan potongan 15 persen dihitung dari nominal Bantuan Keuangan yang diberikan kepada penerima.

Ia menyebut pihak yang disebut sebagai fasilitator menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut kepada oknum anggota DPRD.

Namun, dia tidak menyebut identitas oknum fasilitator maupun anggota DPRD yang dimaksud.

Informasi mengenai dugaan potongan tersebut belum disertai dokumen transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.

Karena itu, keterangan tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan saluran drainase sepanjang 140 meter di Dusun Surobayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp200 juta dari Bantuan Keuangan (BK) APBD Tahun Anggaran 2026 itu diduga memiliki persoalan dalam mekanisme pelaksanaan hingga kualitas fisik bangunan.

Proyek tersebut berdasarkan papan informasi di lokasi tercatat dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, kondisi fisik saluran drainase juga menjadi perhatian. Pada sejumlah bagian, pasangan batu terlihat tidak seragam. Ketebalan adukan mortar tampak berbeda-beda dan masih ditemukan rongga yang cukup lebar di antara pasangan batu.

Penyelesaian pekerjaan di beberapa titik juga terlihat belum rapi.

Bahkan, pada sejumlah bagian bangunan saluran drainase yang baru selesai dikerjakan, sudah terlihat adanya retakan meski drainase itu baru selesai dikerjakan sekitar sebulan lalu.

Kepala Desa Tengaran, Achmad Kusairi, membantah jika pembangunan saluran drainase tersebut diborongkan kepada pihak ketiga.

Menurut Kusairi, pengerjaan proyek tetap dilakukan oleh TPK Desa Tengaran dengan melibatkan tenaga kerja setempat.

"Tidak pernah kita memborongkan proyek itu ke pihak ketiga, yang mengerjakan tetap orang-orang sini TPK Desa Tengaran," tandas Kusairi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2026 petang.

Meski membantah proyek dikerjakan pihak ketiga, Kusairi mengakui ada pihak lain yang disebut membantu mencarikan anggaran proyek tersebut melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Jombang.

Pihak yang dimaksud disebut berinisial AG atau Agung.

Menurut Kusairi, Agung merupakan pihak yang membantu mengupayakan anggaran proyek drainase tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Namun, menurut dia, keterlibatan tersebut tidak berarti Agung menjadi pihak yang mengerjakan proyek.

"Mas AG (Agung-red) yang mencarikan anggaran itu (proyek drainase) ke anggota DPRD Kabupaten Jombang. Tapi yang mengerjakan tetap TPK," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jombang Bantuan Keuangan potongan pokir Fee Pokir Jombang Proyek Pokir Proyek Bk Desa Tengaran