Kasus Utang Nenek di Jombang, Polisi Telusuri Dokumen Transaksi Bank

14 Agustus 2026 17:11 14 Agt 2026 17:11

Syaiful Arif, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Utang Nenek di Jombang, Polisi Telusuri Dokumen Transaksi Bank

Nenek Ngatini saat membuat laporan di Polres Jombang, terkait persoalan utang bengkak jadi Rp140 juta di Bank Jombang. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Kasus utang Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang disebut membengkak hingga Rp140 juta, belum menemukan titik akhir.

Hampir sebulan setelah perkara tersebut mencuat ke publik, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang masih berjalan. Polisi kini menelusuri jejak transaksi dan dokumen kredit Ngatini di PT BPR Bank Jombang Perseroda sejak awal pengajuan pinjaman hingga kondisi terakhir.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tetapi juga memeriksa dokumen perbankan yang berkaitan dengan kredit Ngatini.

“Banyak dokumennya, mulai dari awal tahun 2022 itu kan sampai sekarang kita tinggal tarik aja,” kata Magribi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut dia, dokumen yang dikumpulkan mencakup data pengajuan kredit, transaksi, pembayaran angsuran, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pinjaman Ngatini.

Polisi, lanjut Magribi, harus mencocokkan satu per satu data tersebut dengan keterangan yang telah diberikan Ngatini. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui bagaimana posisi kredit yang awalnya disebut sekitar Rp25,5 juta kemudian berkembang hingga mencapai Rp140 juta.

“Tidak mungkin langsung bulat. Ada transaksi satu-satu kita cek, pendataanlah, pengajuan kredit, data-data tiap tahunnya ada pengajuan. Jadi memang bertahap, memang butuh waktu. Kami harus teliti betul,” ujarnya.

Pengacara Desak Polisi Segera Ungkap Perkembangan

Lambannya proses penyelidikan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo.

Adang menilai perkara tersebut semestinya tidak membutuhkan waktu terlalu panjang karena sejumlah dokumen kredit berada di pihak bank. Ia berharap penyelidikan segera menghasilkan kejelasan mengenai persoalan yang dialami kliennya.

“Seharusnya kepolisian segera meningkatkan perkara ini karena menurut kami perkara ini mudah, tidak terlalu sulit. Dokumennya ada, semuanya ada,” kata Adang.

Adang mengaku mengetahui polisi telah meminta keterangan dari pihak direksi Bank Jombang. Namun, untuk mengetahui secara resmi sejauh mana proses penanganan laporan tersebut, pihaknya akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami belum melakukan permintaan SP2HP. Akan kami minta untuk mengetahui seberapa jauh perkembangannya secara resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap SP2HP yang diterima nantinya tidak sekadar memberikan informasi administratif, tetapi juga menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan laporan Ngatini.

Berawal dari Kredit Rp25,5 Juta

Persoalan yang menimpa Ngatini bermula dari kredit di PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh.

Perempuan lanjut usia yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis itu awalnya memiliki pinjaman sekitar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya.

Di tengah perjalanan, Ngatini kembali membutuhkan uang sebesar Rp500.000. Ia semula hendak menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan.

Namun, menurut pengakuannya, pihak bank menyampaikan bahwa BPKB kendaraan tersebut sudah tidak memiliki nilai yang cukup. Ngatini kemudian menggunakan sertifikat tanah milik anaknya sebagai pengganti agunan.

Total kredit yang tercatat atas namanya disebut mencapai Rp25,5 juta.

Masalah mulai muncul setelah rumah tangga Ngatini berakhir. Setelah bercerai pada 30 Maret 2021, ia mengaku hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali.

Dalam kondisi kesulitan membayar cicilan, seorang keponakannya kemudian menawarkan bantuan. Ngatini disebut diperkenalkan kepada seseorang bernama Nur Ali yang diklaim dapat membantu menyelesaikan persoalan kredit sekaligus menurunkan bunga.

Ngatini kemudian menjual sawahnya di Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, senilai Rp40 juta. Ia juga mencari tambahan pinjaman Rp10 juta serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram.

Dari berbagai sumber tersebut, terkumpul sekitar Rp55 juta.

Uang dan emas itu kemudian diserahkan kepada Nur Ali di rumah keponakan Ngatini. Menurut Ngatini, penyerahan tersebut disaksikan tujuh orang.

Ia menyerahkan uang tersebut dengan harapan persoalan kredit di Bank Jombang selesai dan dua sertifikat tanah yang menjadi jaminan dapat kembali.

Namun, belakangan Ngatini mengetahui uang Rp55 juta tersebut diduga tidak pernah digunakan untuk melunasi kreditnya di bank.

Persoalan kemudian memasuki babak baru ketika Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang. Ia baru mengetahui dirinya menghadapi gugatan sederhana yang diajukan Bank Jombang.

Dari dokumen perkara itulah Ngatini mengaku mengetahui nilai kewajibannya telah berubah drastis.

Dua Sertifikat, Kewajiban Disebut Rp140 Juta

Utang yang sebelumnya disebut sekitar Rp25,5 juta berkembang menjadi sekitar Rp140 juta, dengan kewajiban masing-masing sekitar Rp70 juta yang dikaitkan dengan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko.

Salah satu aset tanah yang sebelumnya atas nama almarhum mantan suami Ngatini juga telah masuk dalam proses penyitaan oleh bank.

Ngatini kemudian membayar Rp10 juta karena khawatir aset tanah milik anaknya ikut terseret. Dengan pembayaran tersebut, salah satu nilai pokok pinjaman disebut tersisa Rp60 juta.

Bank Jombang kemudian menawarkan penyelesaian berupa penghapusan bunga dan denda tertentu. Dalam perhitungan yang disampaikan, terdapat bunga sekitar Rp14 juta serta akumulasi denda hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp8.766.800.

Jika komponen tersebut diperhitungkan, kewajiban Ngatini disebut mencapai Rp82.766.800.

Dilaporkan ke Polisi dan OJK

Tidak puas dengan kondisi tersebut, Ngatini melalui kuasa hukumnya melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang pada 6 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dan diperbarui melalui ketentuan perundang-undangan terkait sektor keuangan.

Selain melapor ke kepolisian, kuasa hukum Ngatini juga mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya pada Juli 2026.

Adang meminta OJK melakukan audit atau legal due diligence untuk menelusuri proses pemberian kredit Ngatini, termasuk pencatatan transaksi dan perjalanan kewajiban kredit hingga mencapai nilai yang kini dipersoalkan.

Sementara itu, polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan dokumen untuk memastikan rangkaian transaksi kredit tersebut. Hasil pemeriksaan dokumen nantinya akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana dalam kasus utang Ngatini di Bank Jombang atau tidak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bank Jombang Utang Bank Jombang polres jombang pemkab Jombang Bupati Jombang Warsubi Spkt Polres Jombang