Dua WNA di Halsel Diduga Akali Izin Resort

17 Mei 2026 20:39 17 Mei 2026 20:39

Thumbnail Dua WNA di Halsel Diduga Akali Izin Resort

Aktivitas Salah Satu WNA dan Warga Sekitar Kusu Island (Sumber: tangkap layar Abram For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aktivitas usaha pariwisata di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tengah menjadi perhatian setelah muncul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Kusu Island Resort.

Dua warga negara asing atau WNA yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort, Christian Lechner dan Barbara, diduga menjalankan kegiatan usaha yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan perizinan di Indonesia.

Dugaan itu mencuat dari keterangan seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia menyebut, aktivitas resort tersebut tidak hanya berkaitan dengan usaha wisata, tetapi juga menyentuh pembangunan fisik di kawasan pesisir Pulau Kusu.

Menurut sumber itu, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan kayu besi untuk kepentingan pembangunan fasilitas resort. Kayu tersebut diduga dipakai tanpa dokumen resmi yang jelas.

“Kayu besi dipakai untuk kebutuhan usaha resort, tetapi diduga tidak memiliki izin pengolahan maupun dokumen resmi,” kata sumber tersebut Minggu 17 Mei 2026.

Selain penggunaan kayu besi, warga juga menyoroti pembangunan jetty, pembuatan sumur atau parigi, hingga dugaan penebangan mangrove di sekitar kawasan pesisir. Aktivitas itu dinilai perlu diperiksa karena menyangkut ruang pesisir dan ekosistem yang seharusnya mendapat perlindungan.

Sumber tersebut mengatakan, Christian Lechner dan Barbara seharusnya hanya berada pada posisi sebagai direktur, investor, atau instruktur dalam kegiatan usaha. Namun, di lapangan, keduanya diduga ikut turun dalam pekerjaan teknis.

“Seharusnya posisi mereka sebatas direktur atau instruktur. Tetapi di lapangan mereka juga bekerja secara teknis,” ujarnya.

Ia menilai, dugaan itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Sebab, investasi asing di sektor pariwisata tetap harus tunduk pada aturan izin usaha, izin lingkungan, ketenagakerjaan, hingga ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir.

Menurutnya, pariwisata memang penting bagi daerah. Namun, usaha wisata tidak boleh berjalan dengan mengabaikan dokumen, merusak lingkungan, atau menempatkan warga negara asing di luar batas peran yang dibenarkan oleh aturan.

“Kami berharap ada pengawasan ketat terhadap aktivitas investasi asing di Halmahera Selatan agar tidak merusak lingkungan maupun melanggar aturan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih bersumber dari keterangan warga dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengelola Kusu Island Resort serta instansi teknis terkait. Namun, warga berharap pemerintah tidak menunggu kerusakan menjadi lebih besar sebelum melakukan pemeriksaan di lapangan.

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Manipulasi Kusu Island Resort Warga Negara Asing WNA Halmahera Selatan Maluku Utara