KNPI Halsel Desak Polres Buka Anatomi Tambang Ilegal Kubung, dari Pemilik Tromol, Rantai Pemasok Sianida hingga Dugaan Pelanggaran Konservasi

15 Mei 2026 18:03 15 Mei 2026 18:03

Thumbnail KNPI Halsel Desak Polres Buka Anatomi Tambang Ilegal Kubung, dari Pemilik Tromol, Rantai Pemasok Sianida hingga Dugaan Pelanggaran Konservasi

Ketua Bidang Tidak Pidana Korupsi DPD KNPI Halmahera Selatan Sahmar M. Zen (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tambang ilegal di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi perkara penting dalam penegakan hukum.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halsel mendesak polisi tidak hanya datang memasang garis polisi, tetapi benar-benar menangkap pelaku, membongkar pengusaha tromol, menelusuri pemodal, serta membuka dugaan rantai pasok sianida yang menghidupi aktivitas gelap itu.

Ketua Bidang Tindak Pidana Korupsi KNPI Halsel, Sahmar M. Zen, meminta aparat Kepolisian tidak lagi berhenti pada tindakan permukaan. Menurut dia, jika benar aktivitas tambang itu berada di kawasan hutan cagar alam, maka aparat penegak hukum tidak boleh datang dengan bahasa lunak.

Ia menilai, tambang ilegal di kawasan konservasi bukan perkara kecil. Di sana, bukan hanya tanah yang digali. Ada hutan yang dirusak, hukum yang dilawan, dan jaringan keuntungan yang diduga hidup dari aktivitas gelap.

“Penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan pengusaha tromol yang sudah sekian lama beraktivitas di Desa Kubung sepatutnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Tidak ada alasan lain. Kalau itu benar berada di kawasan cagar alam, maka tidak ada ruang mediasi bagi pelaku,” kata Sahmar Jumat 15 Mei 2026.

Sahmar menyebut, penegakan hukum akan terlihat pincang jika hanya menyasar penambang kecil. Menurut dia, polisi harus masuk lebih jauh ke lingkar pemodal, pemilik tromol, pemasok bahan kimia, penampung emas, hingga pihak yang diduga membiarkan aktivitas itu berjalan.

“Kalau hanya penambang kecil yang disentuh, sementara pengusaha tromol dan pemodalnya dibiarkan, maka penegakan hukum akan terlihat pincang. Polisi harus masuk sampai ke aktor yang menikmati keuntungan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas. Menurut Sahmar, aktivitas tromol tidak bisa dilepaskan dari dugaan penggunaan merkuri dan sianida. Karena itu, aparat diminta tidak hanya melihat lubang tambang, tetapi juga membongkar rantai pasok bahan berbahaya tersebut.

“Itu pengolahan emas gunakan tromol, pasti pakai merkuri dan sianida. Masa polisi datang police line, tapi tidak bisa tanya langsung ke penambang dapat dari mana sianida itu. Itu juga harus jelas, biar kita tahu rantai pasoknya,” tegasnya.

Bagi Sahmar, persoalan tambang ilegal Kubung tidak cukup dijawab dengan spanduk larangan atau garis polisi. Ia menilai, publik membutuhkan tindakan hukum yang terang, tegas, dan menyentuh seluruh aktor.

“Sedikit-sedikit police line yang kami dengar hanya police line. Kapan ditangkap biar semua tahu. Itu masuk hutan cagar alam, hukumnya berat,” katanya.

Sahmar mendesak Polres Halsel membuktikan bahwa hukum tidak tunduk di depan mesin tromol. Sahmar mengatakan, cagar alam tidak boleh menjadi ruang tawar-menawar bagi pelaku tambang ilegal.

“Polres Halmahera Selatan harus membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh tromol. Jangan sampai cagar alam dikeruk, lalu aparat hanya datang membawa kata-kata,” ujar Sahmar.

Ia menegaskan, penindakan harus diarahkan pada seluruh ekosistem tambang ilegal. Mulai dari orang yang menggali, pemilik alat, pengusaha tromol, pembeli emas, hingga pihak yang memasok bahan kimia.

“Yang harus disasar bukan hanya orang yang menggali. Yang harus dibongkar adalah siapa yang menampung, siapa yang mengolah, siapa yang membeli, dan siapa yang membiarkan aktivitas itu berjalan,” katanya.

Menurut Sahmar, jika tambang ilegal benar berlangsung di kawasan cagar alam, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk membuka ruang kompromi. Sebab, cagar alam adalah kawasan yang dilindungi hukum, bukan ruang bisnis gelap yang bisa diselesaikan dengan pembicaraan tertutup.

“Cagar alam bukan meja mediasi. Kalau ada tambang ilegal di dalamnya, maka jawabannya hanya satu: tangkap pelaku dan bongkar jaringannya,” tegasnya.

Sahmar meminta kepolisian bergerak lebih dalam, bukan sekedar memberi kesan bahwa lokasi telah ditertibkan. Baginya, kasus Kubung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini diduga bekerja rapi, diam-diam, dan mengalirkan keuntungan ke segelintir orang.

“Jangan sampai yang terlihat hanya garis polisi, sementara mesin tromol, pemodal, dan rantai sianida tetap selamat. Itu yang publik tidak mau,” pungkasnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Tambang Ilegal Desa Kubung Pelanggarn Konservasi DPD KNPI Halsel Sahmar M Zen polres halsel Halmahera Selatan Maluku Utara