Anggota DPRD Soroti Dugaan Jual Beli Stan di Alun-Alun Kota Batu, Minta Aparat Bertindak Tegas

19 Mei 2026 13:03 19 Mei 2026 13:03

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggota DPRD Soroti Dugaan Jual Beli Stan di Alun-Alun Kota Batu, Minta Aparat Bertindak Tegas

Khamim Thohari (depan), Anggota DPRD Kota Batu dari Partai PDI Perjuangan. (Foto: PDI Perjuangan Kota Batu)

KETIK, BATU – Dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batu. 

Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, meminta persoalan tersebut diusut tuntas agar tidak berhenti sebatas isu tanpa kejelasan hukum.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Khamim itu menilai fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal untuk memastikan tidak ada praktik di lapangan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya para PKL yang menggantungkan hidup dari usaha informal.

Menurutnya, pedagang kecil merupakan kelompok yang rentan sehingga pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan serta kepastian hukum terkait lokasi dan legalitas tempat usaha mereka.

“Keberadaan tempat usahanya harus jelas. Status legalitasnya bagaimana, pemanfaatannya sudah sesuai aturan atau belum, semua itu harus dibuka secara terang dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Khamim, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia juga menyoroti dugaan transaksi jual beli lapak yang berada di atas trotoar maupun fasilitas umum. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan sosial hingga konflik hukum di kemudian hari.

Khamim khawatir para pedagang justru menjadi pihak yang paling dirugikan apabila suatu saat dilakukan penertiban oleh aparat penegak peraturan daerah.

“Saya khawatir ketika Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan, para pedagang malah menjadi korban akibat praktik jual beli lapak yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa trotoar dan fasilitas publik merupakan aset milik masyarakat yang tidak boleh dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, ketika ada penertiban nanti yang terdampak adalah pedagang kecil. Mereka bisa kehilangan tempat usaha sekaligus mata pencaharian,” tambahnya.

Karena itu, DPRD mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait segera melakukan penelusuran terhadap asal-usul lapak yang diduga diperjualbelikan. 

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap persoalan ini benar-benar diusut sampai tuntas. Jangan sampai hanya menjadi isu sesaat lalu hilang tanpa ada penyelesaian,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan hak-hak pedagang kecil tetap mendapatkan perlindungan.

“Semua harus dibuat jelas. Jika ada pelanggaran, pihak yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum. Di sisi lain, hak pedagang kecil juga wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Selain dugaan nilai transaksi lapak yang mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah, Khamim juga menyoroti adanya informasi terkait pencatutan nama pejabat tertentu untuk memuluskan praktik tersebut.

“Jangan sampai ada oknum yang membawa-bawa nama pejabat hanya untuk melancarkan kepentingan pribadi atau praktik yang melanggar aturan,” katanya.

Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat dapat segera menemukan titik terang, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor di balik persoalan jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Batu Alun Alun Kota Batu Berita Kota Batu Info Kota Batu Kota Batu