KETIK, BATU – Legalitas bangunan kini menjadi perhatian serius, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mulai mendorong masyarakat dan pelaku usaha melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bangunan yang digunakan benar-benar aman dan sesuai ketentuan.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan, program sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan bangunan.
“Fokus utama kami adalah mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi bangunan gedung, baik terkait PBG maupun SLF, sehingga penataan bangunan di Kota Batu bisa berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” ungkapnya, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah bangunan usaha seperti vila dan homestay yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi SLF.
Selain itu, terdapat pula rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha maupun penginapan tanpa menyesuaikan legalitas bangunannya.
Padahal, lanjut Arief, keberadaan SLF sangat penting karena menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna.
“Bangunan yang dipakai setiap hari harus dipastikan aman dan legal. SLF menjadi penanda bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai fungsinya,” katanya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Disperkim mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tahapan awal dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat serta pemilik bangunan.
“Petugas memberikan pemahaman mengenai kewajiban pengurusan PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG,” jelasnya.
Selain edukasi, Disperkim juga melakukan pendataan bangunan secara sistematis. Pendataan meliputi lokasi bangunan, fungsi bangunan, dokumentasi visual hingga status legalitas perizinan.
“Pendataan ini penting sebagai dasar pengawasan dan penataan pembangunan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Disperkim juga mulai memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan yang belum melengkapi perizinan.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan dan belum mengarah pada tindakan represif.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Tahap awal lebih mengutamakan edukasi dan komunikasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan,” tegas Arief.
Apabila saat pemeriksaan pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, Disperkim tetap memberikan kesempatan klarifikasi dalam batas waktu tertentu.
Arief menambahkan, kepemilikan PBG dan SLF tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan keamanan bangunan dalam jangka panjang.
“Kalau bangunan usaha belum memiliki SLF, tentu berpotensi menimbulkan kendala dalam operasional maupun pengurusan izin usaha ke depan,” ujarnya.
Untuk mendukung program tersebut, Disperkim menyiapkan sejumlah instrumen penunjang, mulai dari formulir survei digital, berita acara lapangan, kartu layanan SIMBATU, hingga pemetaan persebaran bangunan berizin di Kota Batu.
Ke depan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PBG dan SLF semakin meningkat sehingga pembangunan di Kota Batu dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin membangun budaya tertib bangunan di Kota Batu. Jadi bangunan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
