Haji Ilegal Disikat, 80 WNI Gagal Terbang ke Arab Saudi Tanpa Visa Resmi

8 Mei 2026 20:12 8 Mei 2026 20:12

Dina Elwarda, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Haji Ilegal Disikat, 80 WNI Gagal Terbang ke Arab Saudi Tanpa Visa Resmi

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata saat menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. (Foto: haji.go.id)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah bersama Ditjen Imigrasi dan Bareskrim Polri memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural menjelang musim haji 2026.

Hasilnya, sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke Arab Saudi karena diduga hendak berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Langkah penindakan tersebut dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara internasional di Indonesia sebagai bagian dari kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji mengungkapkan, puluhan calon jemaah tersebut terdeteksi mencoba berangkat menggunakan jalur nonprosedural.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dari total 80 WNI yang ditunda keberangkatannya, sebanyak 57 orang terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain penundaan keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” tegas Rizka di Media Center Haji, Jakarta.

Menurutnya, praktik penggunaan visa nonhaji atau jalur ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena rawan penipuan dan dapat berujung pada deportasi maupun sanksi hukum di Arab Saudi.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal.

Ia menyebut hingga saat ini Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural.

Sebagian kasus telah ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pipit.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran paket haji murah, jalur cepat, maupun penggunaan visa nonhaji demi keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ketik Haji info jakarta Berita Jakarta Haji Nonprosuderal jemaah haji Rizka Anungnata Satgas Haji Nonprosedural Tessar Bayu Setyaji Pipit Subiyanto kemenhaj Ditjen Imigrasi Bareskrim Polri haji ilegal Visa Haji Arab Saudi Berita Nasional Info Nasional