KETIK, JAKARTA – Dana haji yang disetorkan oleh jemaah tidak sekadar disimpan, melainkan dikelola secara syariah dengan prinsip transparansi dan profesionalitas guna menghasilkan nilai manfaat optimal. Melalui pengelolaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah memperoleh sejumlah hak keuangan yang dapat dirasakan langsung.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp87.409.365 per orang. Dari total tersebut, jemaah rata-rata hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806, sementara kekurangannya ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp33.215.559.
Selain itu, setiap jemaah juga menerima uang saku (living cost) sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta. Tak hanya itu, jemaah juga mendapatkan tambahan nilai manfaat yang tercatat dalam Virtual Account (VA) masing-masing, yang dapat digunakan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan syariah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
Nilai manfaat sendiri merupakan hasil dari pengelolaan dana haji berbasis syariah yang kemudian dialokasikan ke Virtual Account jemaah. Hal ini berperan penting dalam menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara mandiri.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas agar tetap aman sekaligus berkelanjutan bagi penyelenggaraan haji di Indonesia.
Untuk memudahkan akses informasi, BPKH juga menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps. Lewat aplikasi ini, jemaah dapat memantau nilai manfaat pada Virtual Account mereka secara praktis.
BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana haji secara amanah sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (*)
