Kemenkum Malut Harmonisasi Lima Ranperbup Halsel, Sejumlah Materi Dipoles

1 September 2026 05:46 1 Sep 2026 05:46

Thumbnail Kemenkum Malut Harmonisasi Lima Ranperbup Halsel, Sejumlah Materi Dipoles

Jajaran Pemkab Halsel dan Kemenkum (Sumber: Klikfakat)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) mengharmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Selatan. Pembahasan berlangsung di Ruang Pala, Ternate, Senin 31 Agustus 2026, dengan menelaah materi hingga teknik penyusunan regulasi.

Kelima rancangan itu mencakup Kode Etik Aparatur Sipil Negara, tata cara pembagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, Pedoman Whistleblowing System, perubahan Kebijakan Anti Fraud Terintegrasi, serta pengaturan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel)

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menilai pembentukan aturan daerah membutuhkan ketelitian sejak tahap perumusan agar memiliki dasar hukum kuat sekaligus dapat diterapkan dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi lima Ranperbup ini. Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, baik dari aspek substansi maupun teknik pembentukannya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di kutp dari Klikfakta.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menuntaskan berbagai koreksi yang sebelumnya ditemukan pada tahapan awal pemeriksaan rancangan.

“Rancangan ini sebelumnya telah melalui proses praharmonisasi. Melalui rapat harmonisasi, setiap catatan dan masukan dapat dibahas bersama sehingga rancangan yang dihasilkan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam penelaahan bersama tim perancang, sejumlah bagian masih perlu dibenahi, mulai dari susunan materi, keseragaman terminologi, kaidah kebahasaan hingga formulasi pasal. Kanwil juga mengingatkan Pemkab Halsel mengenai perbedaan mekanisme fasilitasi dengan harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Dalam pembahasan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, kami Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan terhadap kelima Ranperbup. Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan sistematika, konsistensi istilah, penggunaan bahasa Indonesia, penyusunan norma, serta aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Mia.

Hasil pembahasan menunjukkan Ranperbup Kode Etik ASN tidak bermasalah dari sisi kewenangan, namun struktur pengaturannya masih harus dirapikan. Rancangan mengenai dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah juga dinilai tidak memiliki persoalan substansial, meski beberapa bagian teknis memerlukan koreksi.

Sementara pada Pedoman Whistleblowing System, perhatian diarahkan pada pemakaian istilah asing dan konsistensi nomenklatur. Adapun perubahan Kebijakan Anti Fraud Terintegrasi dinilai telah melampaui 50 persen materi aturan sebelumnya sehingga disarankan dituangkan menjadi Peraturan Bupati baru.

Ranperbup mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan juga dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun, penyempurnaan teknis tetap diperlukan sebelum proses dilanjutkan.

Mewakili Pemkab Halmahera Selatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bustamin Soleman mengapresiasi pendampingan Kanwil Kemenkum Malut. Pemkab berharap berbagai koreksi tersebut dapat memperkuat kualitas lima regulasi sebelum ditetapkan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, Eki Indra Wijaya, menegaskan proses tersebut menjadi penyaring penting agar aturan daerah memiliki bangunan hukum yang utuh dan siap diterapkan.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Halmahera Selatan diminta menyerahkan draf bersih beserta kelengkapan administrasi paling lambat lima hari kerja. Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Tombol Google News

Tags:

Harmonisasi Ranperbup Kemenkum Halmahera Selatan Maluku Utara