KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Aula Kantor Pertanahan setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Cilacap mengungkapkan tindak lanjut dari kegiatan gugus tugas reformasi agraria di Cilacap tahun 2026.
Sebelumnya sudah disampaikan Surat Keputusan (SK) untuk gugus tugas telah ditandatangani Bupati pada April 2026. Selanjutnya dilakukan perekrutan konsultan yang membantu dalam proses GTRA.
Rakor ini fokus percepatan program reformasi agraria melalui identifikasi tanah objek reforma agraria dari penyelesaian Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH) dan inisialisasi sosialisasi peran Bank Tanah dalam reforma agraria.
"Sumber kegiatan reforma agraria memiliki 3 lokasi melalui usulan PPTPKH yang menunggu SK Menteri Kehutanan untuk tahun ini ada 6 desa mencakup Desa Cimrutu dan desa Rawaapu Kecamatan Patimuan, Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung, Desa Bantarpanjang dan Cilempunyang Kecamatan Cimanggu dan desa Ujunggagak Kecamatan Kampung Laut," ujar Andri.
"Sementara itu sumber tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan di Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja serta fokus eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi," imbuhnya.
Andri menjelaskan, sebelum melaksanakan pekerjaan pihaknya melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dalam menyamakan satu persepsi karena prinsip gass poll agar segera diselesaikan dan target bulan Oktober sudah selesai hal ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Hasil dari rakor ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Annisa Fabriana mewakili Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya. Rapat ini menjadi langkah awal untuk rangkaian kegiatan mulai dari identifikasi TORA hingga legalisasi.
Lebih lanjut, Andri mengatakan desa-desa sudah ditentukan lokasi untuk objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Bagi bidang-bidang tanah yang diimiliki oleh warga masyarakat segera menyiapkan berkas dan persyaratan.
"Dalam pelaksanaannya kita juga bekerja sama dengan Kecamatan dan Kepala Desa khususnya perangkat desa yang memang garda terdepan di lapangan yang tugasnya mengumpulkan data-data fisik maupun yuridis karena dengan adanya Bank Tanah ini," kata Andri.
"Berikutnya kita akan sosialisasi ke warga terkait kegiatan ini dengan adanya peran serta Bank Tanah didalamnya," tambahnya.
Andri menyampaikan bahwa kegiatan reforma agraria ini mempunyai tujuan mulia, selain menyelesaikan sengketa tanah salah satunya menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Manfaatnya dapat memperbaiki akses masyarakat disumber ekonominya. Selain itu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," tandas Andri. (*)
