YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan

28 Agustus 2025 12:40 28 Agt 2025 12:40

Thumbnail YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan
Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa saat mendampingi salah satu klien di pengadilan. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin memanas. Gelombang penolakan datang dari masyarakat, mahasiswa, kalangan legislatif, hingga kini lembaga advokasi hukum.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya menegaskan sikap tegas menolak keberadaan PT Abdya Mineral Prima. Mereka menilai kebijakan perizinan yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan lingkungan.

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa, kepada awak media di Blangpidie, Kamis, 28 Agustus 2025.

PT Abdya Mineral Prima diketahui mengantongi IUP Eksplorasi dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh. Izin tersebut mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Sejumlah pihak menilai proses penerbitan izin tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak.

Putra Yulaisa menggunakan perumpamaan tajam untuk menggambarkan penolakan YARA terhadap tambang emas di Abdya.

“Tamu tidak akan masuk, jika tuan rumah tidak membuka pintu,” ujarnya.

Ia menekankan, masyarakat adalah pemilik sah tanah dan lingkungan, sehingga tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah Aceh seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.

Penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima sebelumnya juga telah disuarakan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif Abdya. Mereka menilai perusahaan tambang emas hanya akan membawa kerusakan lingkungan, mengancam lahan pertanian, mencemari sungai, dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Dengan masuknya YARA Abdya ke dalam barisan penolak tambang, tekanan terhadap pemerintah untuk meninjau ulang dan mencabut izin semakin menguat.

Kini publik menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh dalam merespons gelombang penolakan yang semakin meluas ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tolak Tambang Emas PT Abdya Mineral Prima . Tambang emas Aceh Barat Daya yara abdya Aceh Emas Abdya