Beberapa hari terakhir informasi tingkat nasional dikejutkan dengan banyaknya wakil menteri yang mengisi posisi strategis di perusahaan milik negara. Melanggar aturan? Tentu tidak, sebab tak ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Total sebanyak 30 wakil menteri resmi menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fenomena rangkap jabatan tersebut tentu menyita perhatian publik.
Benar, tak ada aturan yang dilanggar, sebab memang tak diatur dalam hukum negeri ini. Tapi ingat, ada aturan tak tertulis yang seharusnya lebih dikedepankan. Apa itu? Etika.
Di tengah kondisi masyarakat yang sulit mencari pekerjaan, ini terbukti dari membeludaknya setiap ada bursa kerja di berbagai kota. Ditambah tidak sedikitnya perusahaan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK), terbukti dengan banyaknya perusahaan satu demi satu tutup, termasuk perusahaan media. Namun, penguasa kita terkesan malah bagi-bagi jabatan.
Bayangkan, 30 pejabat yang sudah menduduki posisi wakil menteri, kini dapat “job” baru sebagai seorang komisaris BUMN maupun anak perusahaannya.
Belum lagi potensi munculnya konflik kepentingan serta menyoal keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Khawatirnya, profesionalitas kerja juga berpotensi terganggu. Ya, semoga kepercayaan negara terhadap mereka tak mencederai etika.
Dari catatan Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), berikut daftar wamen yang merangkap jabatan di BUMN maupun anak perusahaannya sebagai komisaris hingga komisaris utama.
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
- Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvy Yuni Moraza sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebaga Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi Arif
- Wakil Menteri Luar Negeri Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping
Ada satu lagi nama Muhammad Qodari yang sebelumnya sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, diangkat sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi.
Sekali lagi, tak ada aturan di undang-undang yang dilanggar. Namun, para jajaran di Kabinet Merah Putih terkesan bagi-bagi jabatan. Apalagi di posisi komisaris, yang dikenal “cuman” pengawas.
Begini, tugas utama komisaris adalah mengawasi kebijakan dan jalannya operasional perusahaan yang dilakukan oleh direksi, serta memberikan nasihat, juga kepada direksi.
Nah, kekuasaan itulah yang ditakuti direksi selaku pengatur jalannya suatu perusahaan. Terkadang, bahkan sering, mendengar nama dan dipanggil oleh komisaris membuat seorang direksi gugup.
Ya, semua sudah dilantik dan masing-masing menduduki posisinya di periode kepemimpinannya. Harapan semua, mereka menjalankan tugas sebagai seorang komisaris sesuai fungsinya.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana gaji mereka? Apakah menerima satu gaji saja di antara dua posisinya? Atau dobel? Di tulisan ini sengaja tak membahas berapa besaran bayaran mereka. Biarkan itu berjalan, karena sudah ditulis dalam aturan berlaku.
Semoga jabatan barunya tak membuat peran sebagai seorang wakil menteri terbengkalai. Bukan karena “hanya ban serep” dari seorang menteri, lalu abai dan tidak seimbang dalam bekerja.
Semoga juga tak ada konflik kepentingan. Tak ada pilih kasih, like and dislike, termasuk adil menempatkan posisi duduk di dua jabatan strategisnya.
Berat, pasti berat. Sebagai seorang wakil menteri, mereka harus mampu menjalankan tugasnya. Begitu juga sebagai seorang komisaris yang harus mengawasi dan menasihati jika melihat perusahaan tak mampu menghasilkan keuntungan untuk negara.
Kehadiran mereka harus dan harus membantu meningkatkan performa BUMN. Tugas rakyat adalah berdoa dan mendukung bapak/ibu pejabat yang memang niatannya mulia, yakni memajukan bangsa ini. Ingatlah, jangan mencederai kepercayaan publik.
Di pundak mereka BUMN-BUMN jangan jalan di tempat. Apalagi semakin negatif kinerjanya. Mereka diangkat untuk membangkitkan negeri ini, bukan untuk memundurkan.
Mari beri kesempatan bekerja, membuktikan mereka bisa dan mengkayakan bangsa ini beserta masyarakatnya. Bukan malah demi kesejahteraan pribadi semata seperti oknum-oknum pejabat yang selama ini menyalahgunakan wewenangnya. Kita tunggu saja! (*)
*) Penulis adalah Fiqih Arfani, General Manajer Ketik Media