KETIK, PEMALANG – Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan saat hendak meliput konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang, Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Insiden terjadi di area pintu kontrol tiket dan diduga melibatkan oknum dari pihak panitia penyelenggara.
Salah satu wartawan, Dentang, dari Media Lentera Rakyat, menuturkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers.
Petugas tiket menegaskan bahwa media yang belum menjalin kerja sama atau MoU akan dianggap sebagai penonton biasa.
Nasib serupa dialami Usman, wartawan Berita Bersatu, yang juga dihalangi saat hendak meliput konser. Kejadian ini sempat memicu adu argumen di lokasi dan menarik perhatian masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, Imam Subiyanto, menilai bahwa penghalangan wartawan bukan sekadar masalah miskomunikasi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“UU Pers secara tegas menjamin kebebasan pers nasional agar tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ujar Imam, Jumat, 31 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Pelaku dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
“Ketika wartawan dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, bukan hanya hak pekerja pers yang dilanggar, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Menurut Imam, kasus yang terjadi di Pemalang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin undang-undang masih rentan di lapangan. Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan atau media yang mengalami tindakan penghalangan serupa.
Sebagai informasi, konser Denny Caknan di Terminal Induk Pemalang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) Shaolin Music dengan tema “Melepas Penat Pemalang.” Hingga berita ini diterbitkan, pihak EO belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.(*)

 
         
         
             
             
             
             
                        
                     
         
         
         
         
         
                             
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
       
         
         
         
         
                             
         
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                                            