SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam

19 Oktober 2025 09:48 19 Okt 2025 09:48

Thumbnail SWI Kecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam
SWI mengecam keras aksi teror terhadap wartawan di Pemko Subulussalam, Aceh. (Photo:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror orang tak dikenal (OTK) terhadap wartawan Syahbudin Padang, di Pemko Subulussalam, Provinsi Aceh. 

Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin, yang terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Jumat dini hari, 17 Oktober 2025 itu menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap Syahbudin Padang, dan mendesak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut.

Selain kerusakan fisik, aksi ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya yang merasa ketakutan.

"Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya," kata Herry Budiman, Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Herry menambahkan, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Pengusutan kasus ini harus menyeluruh, ungkap siapa dalang sebenarnya di balik aksi teror ini.

"Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalang dibalik aksi keji ini,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat umum, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik, bisa dikomunikasikan dengan jurnalis atau pihak redaksinya. Selain itu juga bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara-cara teror dan intimidatif.

"Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak dilakukan, buat pengaduan ke Dewan Pers. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi," pungkasnya.

Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, mengatakan, ini bukan hanya serangan terhadap anggotanya, tapi terhadap seluruh wartawan di Aceh. Polres harus mengusut dan menangkap pelaku.

"Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers," tegasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya kepada polisi, Syahbudin menekankan bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan.

Ia menuntut aparat untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai pengrusakan, melainkan juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*) 

Tombol Google News

Tags:

SWI Mengecam Keras aksi teror jurnalis Aceh 2025