KETIK, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dipicu soal utang antara korban dan pelaku yang berujung cekcok.
Korban bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang bersama dua saksi ke lokasi kejadian. Di tempat itu sudah ada tersangka MHA (29), warga Ciptomulto, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Bayu pada konferensi pers di Polres Malang, Selasa, 23 Desember 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, situasi kemudian memanas hingga berujung kekerasan. "Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tubuh vital," sebutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
“Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa narkoba.
"Seorang tersangka juga ditangkap. Karena diduga terlibat dengan peredaran narkoba. Untuk narkoba kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang," ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
