Transaksi Sabu di Babahrot, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Abdya, 1 Pelaku DPO

14 Agustus 2025 20:20 14 Agt 2025 20:20

Thumbnail Transaksi Sabu di Babahrot, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Abdya, 1 Pelaku DPO
Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Abdya di Mapolres Abdya, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: Sadli for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda berinisial SP (26), warga Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku SP ini dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang sering melihat transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan patroli,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Saat berada di TKP, polisi melihat seorang pria dengan ciri yang sesuai informasi. Pelaku sempat melintas menggunakan sepeda motor Revo hitam, lalu berhenti di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari saku celana sebelah kiri pelaku, polisi menemukan satu bungkus kecil sabu seberat 0,15 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam merek Oppo warna putih biru dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kepada petugas, SP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “I” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil pemeriksaan urine di RSUD Teuku Peukan menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Babahrot,” tambah Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang disita antara lain yaitu 1 bungkus kecil sabu seberat 0,15 gram netto, 1 unit sepeda motor Revo hitam dan 1 unit ponsel Oppo warna putih biru.

Polisi berencana memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan, dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU babahrot Aceh Barat Daya abdya Blang Dalam Kriminal HUKUM