TOK! DPRD Kota Batam Ketuk Palu APBD 2026 Senilai Rp4,2 Triliun

21 November 2025 00:20 21 Nov 2025 00:20

Thumbnail TOK! DPRD Kota Batam Ketuk Palu APBD 2026 Senilai Rp4,2 Triliun
Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beserta Pimpinan DPRD Batam Menandatangani Perda APBD 2026 Setelah disahkan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam (Foto Amron)

KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Oaripurna Pengesahan Perda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus mengesahkannya senilai Rp4,299 triliun lebih.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis, 20 November 2025 siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Hendra Asman.

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi para kepala OPD dan pejabat BP setempat.

Juru Bicara Banggar Dr Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp4.738.304.249.000.

Namun, selama masa pembahasan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengirimkan surat resmi Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, yang berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer, dengan total sebesar Rp 438.388.010.375.

“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ungkap Mustofa.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan daerah tetap kuat meski transfer pusat berkurang.

 

Postur APBD

Pendapatan Daerah dari semula Rp 4.622.804.249.000 menjadi Rp 4.184.416.238.625, dengan komponen PAD sebesar Rp2,58 triliun lebih, terdiri dari Pajak Daerah Rp2,099 triliun, Retribusi Rp305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11 miliar, PAD Lain yang Sah Rp166,11 miliar dan Pendapatan Transfer Rp2,04 triliun lebih, termasuk penurunan signifikan dari transfer pusat.

Sedangkan, dari segi Belanja Daerah semula Rp4.738.304.249.000 menjadi Rp4.299.916.238.625. Adapun rinciannya mencakup Belanja Operasi Rp3,437 triliun, Belanja Modal Rp843 miliar dan Belanja Tak Terduga Rp19,24 miliar.

Pada belanja modal, salah satu porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, peralatan dan mesin pendukung operasional OPD.

Banggar juga memaparkan besaran mandatory spending, antara lain Fungsi Pendidikan 29,37 persen (di atas ketentuan minimal 20 persen), Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 33,29 persen (masih di bawah ketentuan 40 persen), Belanja Pegawai 38,22 persen (di atas batas maksimal 30 persen), dan Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38 persen (target minimal 5 persen setelah dikurangi DAK). Banggar menegaskan bahwa APBD telah disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

Wali Kota menyampaikan sejumlah catatan penting kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia meminta mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar seluruh program yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efisien, transparan dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa percepatan eksekusi program akan mempercepat manfaatnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Wali Kota juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Batam yang telah mendukung pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa komponen yang telah memenuhi ketentuan yakni Belanja pendidikan sebesar 29,37 persen (melampaui ketentuan minimal 20 persen), Belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21 persen (melampaui ketentuan 0,16 persen), dan Belanja kegiatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 78,94 persen (melampaui ketentuan 70 persen).

Meski demikian, masih terdapat beberapa pos mandatory spending yang belum terpenuhi, seperti  belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 33,29 persen, di bawah ketentuan minimal 40 persen dan Bbelanja pegawai sebesar 38,22 persen.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegas Amsakar.

Usai tanggapan, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembaran pengesahan Ranperda berkenaan. Dalam penutupnya, Kamaluddin meminta Pemkot segera melaporkan Ranperda tersebut ke Gubernur untuk dievaluasi di Gedung Negara Grahadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam pemko batam APBD Batam 2026