TKD Dipotong 2,8 T, Pemprov Jatim Usulkan Program Rp10 T Demi Selamatkan Proyek Strategis

29 Oktober 2025 18:18 29 Okt 2025 18:18

Thumbnail TKD Dipotong 2,8 T, Pemprov Jatim Usulkan Program Rp10 T Demi Selamatkan Proyek Strategis
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono (kedua kanan) saat Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia hari ketiga di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kebijakan pengurangan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Jatim sebesar Rp2,8 triliun pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan program pembangunan senilai Rp10 triliun kepada pusat.

"Usulan ini menindaklanjuti permintaan Kemendagri dan Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa usulan yang menjadi prioritas di tahun 2026 tetapi tidak mampu dibiayai melalui APBD karena keterbatasan fiskal daerah dampak pengalihan dana transfer daerah,” ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menjelaskan dalam rangka penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, setiap daerah diwajibkan menyampaikan daftar usulan program/kegiatan Pemerintah Daerah TA 2026 yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan beberapa usulan program strategis lintas Kementerian senilai Rp 10,047 triliun.

Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur daerah hasil Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional di Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.

"Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan," ucap dia.

Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun, Adhy menjelaskan sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun.

Dana tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, penyelesaian jalan Pansela, pengendalian banjir, pengelolaan sampah serta penyediaan air bersih.

Kemudian, usulan untuk Kementerian Kesehatan senilai Rp426,37 miliar meliputi pembangunan rumah sakit, layanan kesehatan bergerak, rumah sakit terapung, dan dukungan bahan medis habis pakai.

Usulan sektor pendidikan sebesar Rp720,6 miliar untuk perbaikan ruang kelas yang rusak, perbaikan ruang laboratorium, toilet, peningkatan kualitas pendidikan menengah, serta program kejar paket bagi anak tidak sekolah.

Lalu, usulan pada Kementerian Perhubungan senilai Rp861,1 miliar untuk pembangunan dermaga di Situbondo dan kepulauan Sumenep.

Usulan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp216,7 miliar untuk pengembangan destinasi wisata sejarah, budaya dan religi, termasuk revitalisasi kawasan Telaga Sarangan dan Situs Trowulan.

Lebih lanjut, usulan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp125,18 miliar untuk rehabilitasi mangrove dan pembangunan hutan rakyat. Usulan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp151,63 miliar untuk pengembangan industri garam dan pelabuhan perikanan di empat kabupaten.

Usulan pada Kementerian Dalam Negeri senilai Rp24,73 miliar untuk peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan dan uji kompetensi. Usulan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai Rp31,5 miliar untuk penguatan kesiapsiagaan bencana seperti sarana prasarana penanganan bencana, pengadaan kendaraan operasional, logistik, dan penguatan kapasitas SAR.

Usulan pada Kementerian Perdagangan senilai Rp21,83 miliar untuk revitalisasi pasar rakyat. Usulan pada Kementerian Pertanian senilai Rp13,4 miliar untuk program swasembada pangan, pengembangan pangan lokal dan pembibitan.

Usulan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp425 miliar untuk penyediaan perumahan terintegrasi dengan sarana umum.

Usulan terakhir pada Kementerian Sosial sebesar Rp43 miliar untuk memperluas penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya menekan angka stunting.

Adhy berharap, usulan dapat dibiayai melalui APBN, kementerian dan lembaga terkait. Sebab berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026. 

"Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan Rp8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025, yakni senilai Rp11,4 trilliun. Sedangkan, total pengurangan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim senilai Rp17,5 triliun," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sekdaprov Jatim Pemprov Jatim tkd pusat