KETIK, MADIUN – Tersangka kasus pembangunan proyek kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang berinisial JLN meninggal dunia di dalam Lapas Kelas 1 Madiun pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sebelumnya pada pagi hari ia sempat mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Paru yang berada di Kecamatan Manguharjo.
Sesampainya di rumah sakit, JLN dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil informasi dari Humas Lapas Kelas 1 Madiun membenarkan berita tersebut bahwa JLN meninggal dunia dikarenakan serangan jantung. "Benar mas, tadi meninggal dunia karena serangan jantung," ujar Singgih saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Selama masa penahanan, JLN dirawat penuh di Klinik Lapas dan tidak pernah ditempatkan di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). "Sejak awal memang dirawat penuh di klinik lapas karena kondisi kesehatannya," tambah Singgih.
Diberitakan sebelumnya, JLN merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus pembangunan proyek kolam renang, Desa Sukosari, Kabupaten Madiun yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). JLN ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bersama dengan EEP sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025. (*)