Status Kementerian BUMN Bakal Diturunkan Jadi Badan Penyelenggara

24 September 2025 20:08 24 Sep 2025 20:08

Thumbnail Status Kementerian BUMN Bakal Diturunkan Jadi Badan Penyelenggara
Kantor Kementerian BUMN di Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

KETIK, JAKARTA – Wacana perubahan nomenklatur terjadi di Kementerian BUMN. Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah mempertimbangkan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi hanya sebuah Badan Penyelenggara.

Penurunan status menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketu DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nomenklatur baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan BP BUMN bakal berdiri sendiri dan terpisah dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Dasco mengatakan, pertimbangan menurunkan status terjadi karena mayoritas fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah beralih ke BPI Danantara. Sehingga, fungsi dari kementerian itu saat ini hanya tersisa sebagai regulator hingga pemegang saham seri A perusahaan-perusahaan plat merah.

"Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP)," ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, 24 September 2025.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap hal serupa. “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025). 

Kendati demikian, Prasetyo mengatakan kemungkinan tersebut masih terus dibahas. Salah satu hal yang juga menjadi pembahasan adalah dampak kebijakan terhadap pegawai yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN. 

Pemerintah kini masih menunggu penyelesaian revisi undang-undang BUMN Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Prasetyo mengatakan fraksi-fraksi di DPR memberikan masukan tentang berbagai aspek terhadap revisi beleid itu, misalnya soal rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN, dan sebagainya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan telah menerima surat dari Presiden Prabowo, salah satunya Nomor R62 tanggal 19 September Hal RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

“Surat itu itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelas Puan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kementerian BUMN BUMN Badan Penyelenggara BUMN Turun Status